SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana merasa terusik dengan tudingan dirinya telah melakukan intimidasi terhadap dua nelayan yang melaporkan Kepala Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu.
Andri bahkan mengaku terzalimi atas tuduhan meminta masalah tersebut diselesaikan secara musyawarah dengan tindakan intimidatif terhadap dua nelayan yang melaporkan perkara ini ke Satreskrim Polres Sukabumi. Hal yang menurutnya fitnah itu, disebut telah beredar di beberapa media online dan jelas menyebut nama Andri Hidayana.
“Merasa telah dicemarkan nama baik saya, terlebih ada beberapa media yang membuat judul kalau saya melakukan intimidasi kepada dua nelayan, padahal itu tidak benar, bahkan saya tidak mengenal terhadap dua nelayan itu," kata politikus PPP ini saat dikonfirmasi oleh sukabumiupdate.com pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Andri, pada 5 Juni 2025, dua nelayan dan Kepala Desa Mandrajaya memang datang ke rumahnya. Mereka bertujuan melakukan klarifikasi karena terdapat kesalahpahaman tentang laporan terkait bantuan perahu. Setelah musyawarah, pihak nelayan dan kepala desa sepakat menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah.
”Berkumpul di rumah saya di Kampung Ciloa, Desa Ciwaru. Maksud kedatangan kades dan nelayan ke rumah saya dalam rangka klarifikasi kesalahpahaman tentang laporan yang dibuat sebelumnya. Malam itu terjadi kesepakatan antara kades dan nelayan bahwa diselesaikan secara musyawarah. Itu disaksikan di hadapan saya, disaksikan pula oleh Kapolsek Ciemas, dan saksi lainnya," kata dia.
Atas tuduhan intimidasi ini, Andri mempertimbangkan mengambil langkah hukum. "Kita akan berkordinasi dengan kuasa hukum, perlu tidaknya melakukan tindakan hukum, karena merasa nama baik saya telah cemarkan atau difitnah, dan itu sudah menyebar di beberapa media online," ujarnya.
Berikutnya, lanjut Andri, dirinya memaklumi perahu merupakan kebutuhan yang wajar, mengingat mayoritas masyarakat berprofesi sebagai nelayan. Namun, menurutnya, pengajuan bantuan ini harus sesuai dengan aturan dinas, tidak bisa dilakukan perorangan, tetapi atas nama kelompok dan memiliki legalitas.
Salah satu saksi, Dede Abdulah, membenarkan tidak adanya intimidasi dari Andri kepada dua nelayan. Dede menjelaskan proses musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan disepakati secara sukarela oleh kedua pihak. "Semua pihak hadir dalam keadaan sehat dan tidak ada tekanan dari mana pun. Mereka sepakat persoalan ini murni kesalahpahaman dan harus diselesaikan secara damai," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Iptu Hartono menegaskan laporan soal dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu terhadap Kepala Desa Mandrajaya berinisial AJ masih berjalan dan belum ada pencabutan dari pihak pelapor. Laporan yang dibuat pada 4 Juni 2025 ini telah teregister dengan Nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.