Korban Pembacokan di Nagrak Pulang dari RSUD Sekarwangi, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sukabumiupdate.com
Rabu 17 Jun 2026, 19:22 WIB
Korban Pembacokan di Nagrak Pulang dari RSUD Sekarwangi, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua korban pembacokan asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, di RSUD Sekarwangi sesaat sebelum dipulangkan. (Sumber : Istimewa.)

SUKABUMIUPDATE.com - Dua remaja asal Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dipulangkan dari RSUD Sekarwangi setelah sebelumnya menjadi korban pembacokan oleh sejumlah remaja yang datang menggunakan sepeda motor.

Namun di tengah kepulangannya, upaya penyelesaian perkara melalui diversi juga disebut belum mencapai kesepakatan sehingga kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan.

Korban F (18) dan R (16), mengalami luka bacok setelah diserang oleh sejumlah remaja saat menunggu teman untuk menghadiri acara ulang tahun pada Kamis (11/6/2026) malam.

Akibat kejadian itu, F mengalami luka serius di pergelangan tangan kanan hingga hampir putus, sementara R mengalami luka pada bagian lengan yang menyebabkan patah tulang. Dimana keduanya kemudian menjalani operasi dan perawatan di RSUD Sekarwangi.

Baca Juga: 15 Tempat Wisata Jabar yang Diabadikan dalam Lagu Sunda Termasuk Palabuhanratu Sukabumi

Kuasa hukum salah satu korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya menempuh jalur Restorative Justice (RJ) atau diversi karena para pihak yang terlibat masih berusia di bawah 18 tahun.

"Jadi gini, kita kan mau sistem RJ ya, Restorative Justice dengan pihak pelaku. Dalam artian istilahnya diversi, diversi itu khusus untuk anak yang usia di bawah 18 tahun," kata Rangga kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (17/6/2026).

Namun menurutnya, upaya tersebut terkendala karena pihak pelaku dinilai tidak kooperatif. "Tapi kita itu terkendala, pihak pelaku tidak kooperatif. Tidak kooperatif, tidak mau mengganti biaya-biaya rumah sakit, tidak kooperatif lah pokoknya," ujarnya.

Rangga menuturkan, karena proses diversi tidak berjalan dan batas waktu penanganan di tingkat kepolisian telah terlampaui, perkara tersebut akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Diversifikasi Pangan dan Peran Bulog, Slamet Beberkan Tantangan Ketahanan Pangan Nasional

"Sampai akhirnya polisi melimpahkan kasus, udah terpaksa gitu, melimpahkan ke kejaksaan karena terpaksa udah lewat dari 7 hari gitu. Kalau hari ini lewat, berarti 7 hari lewat. Enggak bisa lagi ada diversi gitu atau sistem RJ di tingkat kepolisian, paling di kejaksaan nanti gitu," katanya.

Menurut Rangga, persoalan yang dihadapi keluarga korban tidak hanya berkaitan dengan proses hukum. Ia menyebut kedua korban sebenarnya sudah dapat pulang sejak beberapa hari lalu, namun sempat terkendala persoalan administrasi pembiayaan rumah sakit.

"Masalahnya pasien itu harus bisa pulang dari hari Senin kemarin. Tapi karena proses ini, jadi pasien tertahan," ujarnya.

Ia mengatakan keluarga korban telah berupaya meminta kebijakan kepada rumah sakit karena tidak ada biaya yang ditanggung oleh pihak pelaku. Namun saat itu, menurutnya, rumah sakit tetap meminta pembayaran sebagian dari biaya perawatan.

Baca Juga: Diduga Dijebak dan Dijual Mucikari, Wanita 18 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Prostitusi

"Karena tidak ada biaya yang ditopang oleh pihak pelaku, akhirnya keluarga korban meminta kebijakan kepada rumah sakit. Tetap rumah sakit minta bayar 50 persen," kata Rangga.

Menurutnya, kondisi tersebut memberatkan keluarga korban yang berasal dari kalangan tidak mampu. F merupakan anak seorang pemulung, sedangkan R merupakan anak seorang tukang parkir.

"Orang tua korban yang Fatar yang tangannya putus itu kerjaannya pemulung. Sedangkan yang satu lagi, Muhammad Riko, bapaknya itu tukang parkir. Ibunya enggak bekerja. Sama dua-duanya ibunya itu ibu rumah tangga biasa," ujarnya.

Rangga mengaku telah mendatangi rumah keluarga korban dan melihat langsung kondisi ekonomi mereka.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Libatkan Camat hingga Kasi Trantib untuk Dongkrak PAD

"Bahkan untuk biaya rumah ke rumah sakit, pergi ongkos ke rumah sakit aja enggak ada. Sampai dia pinjem ke tetangganya. Saya sudah ke rumahnya. Dan itu memang kondisi rumahnya sangat memprihatinkan," katanya.

Menurutnya, kedua keluarga korban telah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun upaya tersebut belum menyelesaikan persoalan administrasi yang dihadapi.

"SKTM juga menyatakan bahwa kalangan sangat tidak mampu. Cuman ada kesalahan juga nih dari pihak pendataan, bahwa dimasukkan ke dalam desil enam. Padahal kita lihat kondisinya sangat memprihatinkan," ujarnya.

Ia menyebut biaya perawatan dan operasi kedua korban mencapai sekitar Rp28 juta.

"Biaya rumah sakit sampai hari ini untuk yang perawatan dan operasi aja itu sampai Rp14 juta sekian untuk Fathan dan untuk Muhammad Riko Rp13 sampai Rp14 juta. Jadi, kurang lebihnya untuk dua orang tuh Rp28 juta," kata Rangga.

Baca Juga: Cara Karuhun Mengobati Penyakit, Inilah Berbagai Obat Tradisional dalam Naskah Sunda Kuno

Menanggapi hal tersebut, Humas Pemasaran RSUD Sekarwangi, Muhammad Rizal Perdana, mengatakan kedua pasien telah dipulangkan pada Rabu (17/6/2026) setelah kondisi kesehatannya dinilai membaik.

"Untuk hari ini pasien oleh RSUD Sekarwangi udah dipulangkan. Tadi kedua keluarganya sudah bertemu dengan saya. Kalau untuk kondisi pasien tersebut sudah mulai optimal ya. Karena memang sudah bisa pulangnya sebetulnya hari Senin, 15 Juni 2026," kata Rizal.

Menurut Rizal, kasus pembacokan memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda karena terdapat pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Pembacokan itu jangankan sebetulnya SKTM, BPJS juga udah tidak mau menanggung karena ini sistemnya pembacokan. Jadi ada aspek hukum dan ada orang yang pelakunya. Nah, sebetulnya yang harus membayar administrasi rumah sakit itu adalah si pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Babi Hutan Serang Lahan Jagung di Cidolog: 50 Persen Hancur, Petani Was-was Gagal Panen

Namun, kata dia, pihak rumah sakit juga menunggu kepastian dari keluarga terduga pelaku terkait tanggung jawab pembayaran.

"Cuman kita nunggu keluarga si pelaku tidak kooperatif. Tidak terus datang-datang ke rumah sakit dan keluarganya pun memang menunggu," katanya.

Rizal menjelaskan permintaan pembayaran 50 persen merupakan kebijakan rumah sakit karena terdapat biaya pelayanan medis yang telah diberikan kepada pasien.

"Di 50 persen itu adalah patokan di mana memang korban ini ada jasa operasi dan lain-lain. Bilamana tidak dibayarkan, maka kasihan juga pekerja kita, tidak akan mendapatkan haknya. Kita udah kebijaksanaan itu 50 persen," ujarnya.

Meski demikian, pihak rumah sakit mengaku telah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum korban untuk mencari solusi.

"Tadi kita udah ngobrol dengan kuasa hukumnya, 50 persen itu harus dibayarkan, paling mentok juga nantinya 30 persen bukan 50 persen tergantung nanti situasi kondisi," katanya.

Baca Juga: Ruas Jalan Parungkuda-Bojongpari Direkonstruksi, Pengerjaan Ditargetkan Rampung 120 Hari

Terkait SKTM yang diajukan keluarga korban, Rizal menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan alat pembayaran, melainkan dasar untuk mengajukan keringanan biaya.

"SKTM itu bukan alat pembayaran. Tapi permohonan keringanan biaya. Yang namanya permohonan keringanan biaya mah kan berarti potongan harga, bukan digratiskan," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, penerima manfaat SKTM harus berada pada kategori desil 1 sampai 5. Sementara berdasarkan data yang diterima rumah sakit, korban masuk kategori desil 6.

"Nah, sementara si korban ini desilnya desil 6. Jadi kita sebetulnya bingung. Kita secara di rumah sakit pengen membantu tapi kebijakan juga kan ada aturannya," katanya.

Rizal juga membantah anggapan bahwa rumah sakit menahan pasien karena persoalan biaya.

"Nah, itu kita enggak ditahan. Kalau mau pulang juga ya mangga, cuman kita perlu jaminan siapa nih yang akan membayar nantinya? Jangan pulang-pulang jadi nanti rumah sakit pembayarannya terbengkalai," ujarnya.

Sebagai solusi, pihak rumah sakit akhirnya menerima KTP orang tua korban sebagai jaminan sementara hingga persoalan pembayaran menemukan titik terang.

"Langkah Sekarwangi ini sebetulnya tadi udah atensi direktur, bahwasanya memang pasien sudah boleh pulang. Cuman tadi saya berkomunikasi dengan keluarga korban bahwasanya memang KTP si orang tua bisa ditaro dulu di rumah sakit," katanya.

Menurut Rizal, KTP tersebut menjadi jaminan sementara sampai proses hukum selesai dan pihak yang bertanggung jawab atas biaya perawatan dapat ditentukan.

"Sampai nanti kasus selesai, dan nanti ada pihak korban yang datang ke rumah sakit untuk pembayaran atau penukaran si KTP tersebut. Jadi sistem rolling KTP. Untuk sekarang pasien udah bisa pulang. Tadi udah saya pulangkan," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini