Pengusaha Sukabumi Tagih Investasi MBG Rp218,25 M, Nanik: Gak Ada Kaitan dengan BGN, Itu Personal

Sukabumiupdate.com
Jumat 12 Jun 2026, 10:19 WIB
Pengusaha Sukabumi Tagih Investasi MBG Rp218,25 M, Nanik: Gak Ada Kaitan dengan BGN, Itu Personal

Pengusaha Sukabumi Munjayin Klaim Rugi Rp218,25 Miliar dalam Skema MBG (Sumber : Instagram Badan Gizi Nasional (Foto Nanik) - SU/Turangga.).

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas setelah skandal dugaan korupsi tata kelola program tersebut menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam kasus ini, seorang pengusaha asal Sukabumi, Ir. Munjayin, M.M. atau Mujazin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp218,25 miliar

Munjayin, pengusaha asal Kampung Cikiray, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, disebut sebagai salah satu pihak yang masuk dalam skema pengambilalihan (take over) 97 dapur perintis MBG dengan nilai investasi mencapai Rp218,25 miliar. 

Namun, hak pengelolaan dapur sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BGN tidak pernah terealisasi. Melalui kuasa hukumnya, Munjayin meminta Badan Gizi Nasional memberikan kepastian hukum terkait kelanjutan kerja sama tersebut. 

Baca Juga: Gamelan hingga Perlengkapan Seni Hangus, Sanggar Cepet Laras Sekar di Ciracap Terbakar

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan institusi yang dipimpinnya saat ini. Menurutnya, kasus itu merupakan urusan pribadi dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

"Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung," ujar Nanik di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juni 2026, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (12/06/2026).

Munjayin Pengusaha Sukabumi Sebut Rugi Rp218,25 Miliar

Munjayin yang juga Pemilik Yayasan Kharizma Cendikia Indonesia melakukan konferensi persnya pada Minggu 7 Juni 2026 yang bertempat di Bounty Hotel Sukabumi. Melalui kuasa hukumnya Ahmad Yazdi, ia meminta Badan Gizi Nasional memberikan kepastian atas nasib kerja sama tersebut.

Baca Juga: Awasi Generasi Bangsa, Prabowo: Kalau Dipanggil Tuhan, Tetap Saya Monitor Kalian

"Kami tetap meminta penjelasan dan menagih kerja nyata dari Kepala Badan yang baru. Kami tidak butuh tangisnya beliau atau marahnya beliau hari ini. Kami butuh kerja nyatanya dan kepastian hukum apakah PKS ini mau dilanjutkan atau dikembalikan uang klien kami yang pada akhirnya dipakai sebagai dana talang untuk mengganti kerugian vendor-vendor," kata Yazdi kepada awak media di Sukabumi, Minggu 7 Juni 2026.

Berdasarkan paparan yang disampaikan, cerita ini berawal dari pembangunan sekitar 100 dapur perintis MBG di lahan Kodim di seluruh Indonesia, yang dilakukan pada masa awal persiapan program. Saat itu, dapur-dapur tersebut disebut sudah berdiri dan beroperasi meski petunjuk teknis program belum sepenuhnya terbentuk. 

Namun dalam perjalanannya, pembangunan menyisakan utang kepada banyak vendor yang terlibat dalam penyediaan barang dan jasa. Menurut kuasa hukum, muncul usulan agar kewajiban kepada vendor dimasukkan ke dalam skema pembiayaan pemerintah, namun tidak berjalan sehingga penyelesaian proyek mengalami kebuntuan.

Baca Juga: 2 Pemuda Diduga Jadi Korban Pembacokan di Nagrak Sukabumi, Dirawat di RSUD Sekarwangi

Di tengah situasi itu, muncul gagasan untuk mencari investor yang bersedia mengambil alih dapur-dapur yang telah dibangun.

Munjayin didampingi Ahmad Yazdi menjelaskan setelah dilakukan perhitungan, biaya pembangunan satu dapur diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan pengambilalihan 97 dapur yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Skema tersebut kemudian dituangkan dalam PKS dengan total nilai investasi sebesar Rp218.250.000.000 atau Rp218,25 miliar.

Ia menjadi pihak yang disebut menyepakati kerja sama tersebut. Sebagai gantinya, ia dijanjikan memperoleh pengelolaan 97 dapur yang tersebar mulai dari Aceh, Sulawesi hingga Papua.

"Yang dijanjikan setelah dibayarkan tahap satu, satu minggu, paling lama dua minggu sudah pindah secara administrasi ke yayasannya, Yayasan Karisma Cendekia Indonesia," beber Yazdi.

Baca Juga: Perhutani Sukabumi Jawab Keluhan Penyadap, Harga Getah Pinus Terendah Rp4.000/Kg

Menurutnya, pengalihan administrasi dan pengelolaan dapur menjadi dasar utama kesepakatan antara investor dan pihak yang menawarkan kerja sama tersebut.

Kemudian dijelaskan investasi Rp218,25 miliar dibagi ke dalam tiga tahap pembayaran. Tahap pertama sebesar Rp66 miliar disebut telah dibayarkan secara tunai di kantor BGN. Selanjutnya terdapat pembayaran tahap kedua senilai Rp90 miliar melalui instrumen giro atau cek, serta tahap ketiga sebesar Rp62,25 miliar melalui mekanisme yang sama. Jika diakumulasikan, total nilai yang tercantum dalam PKS mencapai Rp218,25 miliar.

Yazdi menyebut skema pembayaran tersebut merupakan bagian dari proses pengambilalihan dapur yang telah disepakati para pihak. Menurutnya, dana tahap awal yang telah diserahkan tidak diberikan langsung kepada vendor, melainkan diterima terlebih dahulu oleh BGN.

Uang yang telah disetorkan kliennya kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur perintis MBG. Pembayaran tersebut disebut menjadi syarat agar proses pengambilalihan dapat dilakukan.

Baca Juga: Listrik Mati di Sejumlah Wilayah Jabar Termasuk Sukabumi, Ini Kata PLN

"Itu uang kami serahkan di BGN, BGN menyerahkan kembali ke vendor. Jadi yang menerima uang itu BGN, bukan vendor. Dari BGN baru diserahterimakan ke vendor," ujarnya.

Pihak investor mengklaim memiliki dokumentasi pembayaran, kwitansi tanda terima, hingga bukti transfer yang menunjukkan aliran dana kepada vendor-vendor tersebut. Dalam pemaparannya, Yazdi menyebut jumlah vendor yang terlibat mencapai hampir 40 pihak dengan nilai pekerjaan yang beragam, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Ia juga menegaskan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu, melainkan untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan dapur yang telah berjalan sebelumnya.

Janji yang Tak Pernah Terwujud

Meski dana telah diserahkan dan kewajiban vendor disebut telah diselesaikan, pengalihan pengelolaan dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Menurut Yazdi, kliennya justru menyaksikan berbagai pihak saling memberikan penjelasan yang berbeda mengenai status kerja sama tersebut.

"Para pemimpin BGN saling lempar. Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong, Pak Sony Sonjaya bilang ini sah karena ditandatangani oleh Wakabadan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang 'yang mana itu, coba saya mau lihat'," ujar Yazdi dalam konferensi persnya di Bounty Hotel Sukabumi, Minggu (7/6/2026). 

Kondisi itu membuat investor berada dalam posisi yang tidak menentu. Di satu sisi, dana telah disalurkan untuk menyelesaikan persoalan vendor. Di sisi lain, hak pengelolaan yang dijanjikan tak kunjung diperoleh. 

 

Berita Terkait
Berita Terkini