Rp 41 Triliun, Biaya Kerusakan Jalan Akibat Lalu Lalang Truk ODOL

Sukabumiupdate.com
Jumat 30 Mei 2025, 17:55 WIB
Dokumentasi Operasi keselamatan lodaya 2025, ramp check truk odol di wilkum Polres Sukabumi Kota (Sumber : dok Polres Sukabumi Kota)

Dokumentasi Operasi keselamatan lodaya 2025, ramp check truk odol di wilkum Polres Sukabumi Kota (Sumber : dok Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan truk ODOL (over dimension over loading) tak hanya membahayakan, tapi juga cepat merusak jalan. Keuangan negara pun terdampak, pemerintah harus merogoh Rp 41 Triliun untuk memperbaiki jalan yang hancur akibat tak mampu menahan beban berlebih dari lalu lintas truk ODOL.

Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa biaya perbaikan jalan yang disebabkan truk over dimension over loading (ODOL) bisa mencapai Rp 41 triliun. Menurut AHY, jika ODOL ini diberantas, maka anggaran tersebut bisa digunakan untuk hal lain, seperti konversi kendaraan listrik.

"Padahal, (dengan) Rp 41 triliun itu, harusnya kita punya sumber daya untuk melakukan konversi (ke kendaraan listrik," kata AHY di Kantor Kemenko IPK, dikutip dari Tempo.co, Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga: Pemotor Luka! Kronologi Kecelakaan Beruntun di Cikembar Sukabumi, Truk Batu Alam Pemicunya

AHY menilai elektrifikasi kendaraan, termasuk pada angkutan barang, perlu dilakukan untuk mengurangi polusi udara. Sebab, menurut dia, sektor transportasi menyumbang polusi udara hingga 60 persen.

"Artinya, saya sangat sepakat jika kita melakukan percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor dan transportasi umum," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan akan segera menertibkan truk ODOL atau truk bermuatan berlebih. Menurut dia, langkah ini untuk meminimalisir korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan truk ODOL ini.

Baca Juga: Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Rekrutmen Tanpa Diskriminasi, Batas Usia Dihapus!

Dudy mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan logistik menolak kebijakan tersebut. Namun, dia menilai pemerintah telah memberikan waktu cukup lama bagi pelaku usaha untuk beradaptasi, karena sebenarnya pemerintah menargetkan kebijakan ini berlaku pada 2023.

"Ini bukan soal kesepakatan, tapi penerapan aturan. Jangan dihadapkan perhitungan ekonomi dengan nyawa manusia," kata Dudy.

Kementerian Perhubungan telah menunjuk Jawa Barat dan Riau sebagai proyek percontohan. Dudy mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan diri karena tingginya kecelakaan akibat ODOL, sementara Riau terdampak kerusakan jalan.

Baca Juga: Whistleblower Korupsi Baznas Jabar Dibungkam? Polisi Lanjutkan Penyidikan Meski Didesak Setop Kasus

Penertiban ODOL ini pada tahap awal akan menempatkan alat ukur beban kendaraan di titik hulu. Truk yang kelebihan muatan akan dicegah sebelum masuk jalan umum. "Kami pilah dulu. Kalau di hulu ditimbang ternyata kelebihan berat atau dimensi, kami cegah supaya tidak masuk jalan umum," ujarnya.

Dody menuturkan, kebijakan Zero ODOL ini sudah dibahas lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian perindustrian. Masing-masing kementerian, kata Dody, akan menerbitkan kebijakan teknis sesuai kewenangannya.

"Misalnya, Kemenhub mengeluarkan ketentuan-ketentuan lain atau Kementerian Perindustrian terkait dimensi (kendaraan). Akan kami bahas secara detail lagi," katanya menjelaskan.

Sumber: tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini