TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Uang Nyasar di Rekening? OJK: Hati-hati Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadan 2023

Pelaku pinjol ilegal memanfaatkan moment warga yang lagi butuh dana untuk kebutuhan konsumtif jelang ramadan

Penulis
Sabtu 18 Mar 2023, 10:37 WIB

Ilustrasi. Biasanya ada yang menghubungi dan mengaku salah transfer. Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik, dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi (Sumber : shutterstock)

SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan atau meminta warga berhati-hati dengan modus salah transfer atau tiba-tiba ada uang nyasar ke rekening. OJK menilai ini adalah salah satu modus baru pinjaman online atau pinjol ilegal, mendekati ramadan dan lebaran 2023.

Hal ini diungkap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam pada Jumat 17 Maret 2023. Melansir tempo.co, modus tersebut digunakan oleh operator atau pelaku pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Menurut Tongam, biasa ada pihak yang menghubungi dan mengaku salah transfer. Kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik, dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link atau tautan yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ketahui Ciri-Ciri dan Deretan Pinjol Ilegal yang Diblokir SWI

Tautan yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol ilegal yang diduga dapat mengambil data pribadi. Seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya.

Sebelumnya, sepanjang Februari 2023 lalu, Tongam mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin. "Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjol yang berizin,” kata Tongam pekan lalu.

SWI telah menghentikan layanan pinjol dan entitas tersebut. Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.

Baca Juga: Uangnya Dipakai Beli Mobil, Tersangka Kasus Pinjol yang Jerumuskan Mahasiswa IPB

Tongam berujar SWI berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data. Pencarian informasi itu dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.


Editor
Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x