SUKABUMIUPDATE.com - Pinjaman Online (Pinjol) saat ini khususnya di Indonesia semakin banyak dan keberadaannya sangat memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.
Sebagian masyarakat yang terdesak, kadang tidak memperhatikan platform pinjol apakah legal atau ilegal. Pinjaman online atau pinjol sendiri merupakan sebuah perusahaan lending yang menawarkan pinjaman secara online.
Calon peminjam hanya cukup mengunduh aplikasi, mengunjungi website serta melakukan komunikasi melalui chat.
Adapun pinjol legal adalah perusahaan yang bergerak di bidang kreditur dan telah mengantongi izin serta terdaftar di OJK. Sedangkan pinjol ilegal yakni pinjaman online yang tak mendapatkan izin dari OJK.
Karena itu, sedianya sebelum memilih penyedia pinjol, anda terlebih dahulu mengecek dan selektif. Pasalnya jika tidak selektif, dikhawatirkan anda akan terjebak pinjol ilegal.