Alasan BMPS Kota Sukabumi Gugat Kebijakan KDM Menambah Rombel Sekolah Negeri

Sukabumiupdate.com
Senin 11 Agu 2025, 16:43 WIB
Alasan BMPS Kota Sukabumi Gugat Kebijakan KDM Menambah Rombel Sekolah Negeri

Laela Pustpita Bendahara BMPS Kota Sukabumi (Sumber: su/awal)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi diketahui menjadi bagian dari delapan daerah yang menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang di dalamnya turut mengatur penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) bagi SMA/SMK Negeri.

Laela Pustpita selaku Bendahara BMPS Kota Sukabumi mengatakan gugatan itu dilayangkan karena kebijakan Dedi Mulyadi dianggap tidak sesuai Permendikbud serta merugikan sekolah swasta.

“Salah satunya jumlah rombel yang tidak sesuai dengan Permendikbud yang kedua dengan adanya aturan di bawah Kemendikbud. Ada pergub dan ada peraturan menteri jadi mana yang harus kita jadikan acuan, menurut saya idealnya mengacu kepada Kemendikbud,” ujar Laela kepada sukabumiupdate.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku! Kasus Remaja Korban Amuk Massa di Cikidang Sukabumi

Selain itu, dampak kebijakan tersebut menimbulkan fenomena baru dengan adanya pencabutan siswa yang telah terdaftar di sekolah swasta ke sekolah negeri pun terjadi di Kota Sukabumi.

“Untuk saat ini ada kurang lebih tiga sekolah yang lagi kolaps. Selain itu kami juga menemukan adanya siswa yang sudah mendaftar di sekolah swasta itu dicabut (dimasukan)ke sekolah negeri itu ada. Bahkan yang sudah bayaran pun ditarik (pindah ke negeri), jumlahnya yang kami tahu itu ada 80 di satu sekolah,” kata dia.

Ditanya terkait keyakinan Pemprov Jabar yang mengaku mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarakn hasil koordinasi dengan Kementerian. Laela menjawab bahwa hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.

Baca Juga: Pulih dari Banjir, Jembatan Cidadap Sukabumi Rampung 90 Persen dan Siap Difungsikan 17 Agustus

“Nanti akan kita buktikan di PTUN kita akan beradu bukti dan argumen sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada. Jadi pembuktiannya nanti di pengadilan. Kita baru nanti akan sidang kedua hari kamis di Bandung,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melibatkan sekolah swasta sebelum menentukan kebijakan. “Harapan kami ke depannya dari BMPS mudah-mudahan kami bisa diajak untuk dialog berdiskusi sebelum ada kebijakan-kebijakan yang notabenenya akan sedikit mendiskriminasi sekolah swasta,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar mengatakan pihaknya sangat memaklumi terkait berbagai macam bentuk keberatan yang disampaikan terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: KPK Telusuri Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR dari BI dan OJK

“Kami memahami dinamika yang muncul sebagai respons terhadap kebijakan ini, termasuk keberatan dari beberapa pihak diantaranya dari Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) di Wilayah Jawa Barat,” ujar Lima.

“Namun perlu kami tekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan bahwa tidak ada anak Jawa Barat yang putus sekolah hanya karena tidak lolos seleksi SPMB atau terkendala biaya,” tambahnya.

Di sisi lain pihaknya berharap agar para pemangku kepentingan di bidang pendidikan agar bersama mendukung kebijakan tersebut untuk keberhasilan pembentukan generasi berkarakter panca waluya.

Baca Juga: Visual Belum Maksimal, 5 Fakta menarik dari Film Animasi Merah Putih One For All

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berharap kepada pemangku kepentingan di bidang pendidikan dan masyarakat mendukung kebijakan ini untuk keberhasilan pembentukan generasi berkarakter panca waluya,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini