Termasuk Kota Sukabumi, 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN

Sukabumiupdate.com
Kamis 07 Agu 2025, 13:29 WIB
Termasuk Kota Sukabumi, 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN

Ilustrasi. Gubernur Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat. Selasa (15/4/2025) | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - 8 organisasi sekolah swasta menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat soal rombongan belajar pada masa penerimaan murid baru 2025. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung, yang diagendakan akan menggelar sidang perdana pada, Kamis 7 Agustus 2025.

Perihal gugatan ini dijelaskan PTUN Bandung melalui humas, Enrico Simanjuntak, Rabu Agustus 2025. Ia menerangkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh delapan organisasi daerah di Jawa Barat dari Forum Kepala Sekolah SMA swasta Provinsi Jawa.

Mulai dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Baca Juga: Banjir Lumpur Tambang di Gunungguruh Sukabumi, Korban: Perusahaan Tanggung Jawab, Siap Perbaiki Jalan dan Drainase

Menurut Enrico delapan organisasi menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 463.1/-323-disik-2025 tertanggal 26 Juni 2025. Kebijakan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah di Provinsi Jawa Barat beserta aturan turunannya baik yang telah terbit maupun yang akan diterbitkan.

"Gugatannya diajukan tanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang menetapkan yang akan memeriksa perkara tersebut. Gugatan teregistrasi dalam perkara nomor 121/G/2025/ PTUN Bandung,” tegasnya.

PTUN Bandung lanjut Enrico sudah menetapkan majelis hakim dan dan sidang perdana yang akan berlangsung 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. “Agendanya pemeriksaan persiapan pertama.”

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Datangi Bareskrim Polri untuk Jalani Tes DNA

Kebijakan PAPS Ditentang Sekolah Swasta

Kebijakan Dedi Mulyadi yang digugat ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 463.1/-323-disik-2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Barat, yang kemudian populer dengan kebijakan PAPS. Turunan dari aturan ini adalah mengizinkan sekolah negeri pada masa SPMB 2025 menerima lebih banyak murid baru (mengizinkan 50 murid per rombongan belajar).

Forum Kepala Sekolah Swasta atau FKSS Jawa Barat sendiri sebelum melayangkan gugatan ini sudah melakukan banyak upaya, yang paling menonjol adalah mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut aturan soal murid baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

FKSS meminta pemerintah pusat mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 karena dinilai bertentangan dengan banyak aturan di Kementerian Pendidikan, dan berpotensi mematikan pendidikan swasta. Tak hanya ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, sikap FKSS Jabar yang juga ditujukan kepada Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian; Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu'tu, M.Ed; Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, S.H., M.M; Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Yomanius Untung, S.Pd; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. H. Purwanto, S.pd., M.Pd; Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat Ki.H. Dr. Saur Panjaitan M.M; Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Wilayah Jawa Barat Ir. Dr. H. Sodik Mudjahid, M.Sc dan Segenap Guru dan Insan Pemerhati Pendidikan.

Baca Juga: Ditemukan Tewas di Pantai Ciroyom, Nelayan Sukabumi yang Dihantam Ombak Laut Tegalbuleud

Dalam surat terbuka yang disebar melalui media sosial tersebut, FKSS meminta pemerintah mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Barat.

“Dengan ini kami Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS JABAR) memohon Kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto untuk berkenan berkomunikasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M untuk mencabut Kepgub Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat,” bunyi surat terbuka FKSS Jabat yang ditandatangi oleh Ketua Umum Ade D Hendriana dan Sekjen Suhaerudin.

Poin yang menjadi keberatan FKSS Jabar adalah ruang lingkup dari aturan PAPS tersebut, khususnya point 4 huruf C. Dimana Calon Murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Baru Isi BBM, Lalu Beli Bubur, Detik Berikutnya Angkot Meledak dan Kebakaran di Sukaraja Sukabumi

Aturan tersebut menurut FKSS Jabar berdasar pada sejumlah alasan, terutama karena adanya aturan pemerintah yang dilanggar. Kepgub jabar Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025, menurut FKSS bertentangan dengan Permendikbudristek Ri Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar sarana prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Pasal 12 ayat 2 huruf a. Tentang rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik karena sekolah Negeri di Jawa Barat tidak ada ruang kelas yang ukurannya 10 MX 10 M atau 8 M X 12,5 M yang ada sekarang maksimal 9 MX8M.

Juga bertentangan dengan Permendikbudristek Rl Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Pasal 8 ayat 6 huruf b ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan karena mayoritas sekolah Negeri di Jawa Barat Paling banyak 9 atau 10 Ruang Kelas per angkatan.

Selain itu, FKSS menilai masih banyak sekolah swasta yang berperan untuk mencegah anak putus sekolah. Sehingga aturan tersebut akan berdampak pada pada mutu pendidikan terancam menurun; guru sertifikasi kekurangan jam dan banyak sekolah swasta yang berpotensi tutup dan berdampak pada PHK guru dan karyawan jika sekolah swasta tutup bukan karena tidak berkualitas namun karena tidak diberi ruang untuk bersaing.

Baca Juga: Prabowo: ‘Strategi Saya Mulai Terasa, Indonesia di Arah yang Benar’ dalam Evaluasi 10 Bulan Kabinet Merah Putih

“Kebijakan tersebut seakan akan membenturkan sekolah negeri dan swasta sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan.
Demikian surat terbuka ini untuk Bapak Presiden, semoga Bapak Presiden Berkenan membaca serta mendengarkan aspirasi kami. Terima kasih Bapak Presiden,” tulis FKSS dalam surat terbuka tersebut.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini