KPK Telusuri Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR dari BI dan OJK

Sukabumiupdate.com
Senin 11 Agu 2025, 14:00 WIB
KPK Telusuri Seluruh Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR dari BI dan OJK

KPK Telusuri BI dan OJK Diduga Kucurkan Dana CSR ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR. (Sumber : KPK RI).

SUKABUMIUPDATE.com - KPK mengungkap bahwa Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyalurkan dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada seluruh anggota Komisi XI DPR.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK.

Kasus ini berkaitan dengan program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang dikelola OJK, berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.

Baca Juga: Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

Penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup dan, dua hari sebelum konferensi pers ini, menetapkan dua orang tersangka yakni Heri Gunawan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan Satori Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang diperkuat oleh pengaduan masyarakat. Beberapa warga di daerah melaporkan bahwa bantuan sosial tersebut tidak sesuai dengan yang seharusnya. Berdasarkan laporan tersebut, KPK melakukan penyelidikan umum sejak Desember 2024,” dalam keterangan pers KPK pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

Sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers, Komisi XI DPR RI memiliki beberapa mitra kerja, termasuk Bank Indonesia dan OJK. Selain fungsi umum, Komisi XI juga memiliki kewenangan khusus untuk mewakili DPR dalam memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut. 

Prosesnya meliputi pembahasan, evaluasi, dan persetujuan terhadap anggaran BI maupun OJK di tingkat Komisi XI.

“Sebelum memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja). Dalam panja ini, terdapat nama HG dan ST yang ikut membahas pendapatan serta pengeluaran dari rencana anggaran yang diajukan kedua lembaga tersebut,” ujar Asep.

Anggaran tersebut dibahas dalam rapat, termasuk rencana pengeluaran dan pendapatannya. Rapat kerja antara Komisi XI DPR RI bersama pimpinan BI dan OJK biasanya dilaksanakan setiap bulan November. Untuk tahun 2020, 2021, dan 2022, panja menggelar rapat tertutup yang hanya dihadiri oleh perwakilan BI, OJK, dan anggota panja.

Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain:

  1. BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI. Alokasi dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK sekitar 18–24 kegiatan per tahun.

  2. Dana CSR program sosial disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR RI. Anggota bisa menunjuk yayasan yang ada di daerah pemilihan (dapil) atau yayasan pribadi untuk menampung dana tersebut.

Sementara itu teknis penyaluran dana dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.

HG menugaskan tenaga ahlinya, sementara ST menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI dan OJK.

  • HG mengelola 4 yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan.
  • ST mengelola 8 yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.

“Selain ke BI dan OJK, HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja lain dari Komisi XI DPR RI melalui yayasan masing-masing yang dikelolanya,” terang Asep.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan yang dikelola HG dan ST telah menerima dana bantuan sosial namun tidak sepenuhnya melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana sesuai proposal permohonan dana sosial. Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Artinya bukan tidak ada sama sekali, ada kegiatan-kegiatan tapi tidak keseluruhan. Sebagai contoh, jika bantuan sosial ditujukan untuk program rumah tidak layak huni (rutilahu) 10 rumah, tetapi yang dipergunakan 2 rumah, kemudian di potret lalu dibuat pertanggungjawaban untuk 10 rumah, padahal yang dibuat hanya 2 rumah, jadi dana untuk 8 rumah lagi digunakan untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Asep. 

Rincian Penerimaan Heri Gunawan

HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian:

  • Rp6,26 miliar dari BI (program bantuan sosial).
  • Rp7,64 miliar dari OJK (kegiatan penyuluhan keuangan).
  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

HG diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memindahkan seluruh dana yang diterima dari yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadinya melalui metode transfer. Ia bahkan meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung pencairan dana tersebut melalui metode setor tunai.

Dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya:

  • Pembangunan rumah makan.
  • Pengelolaan outlet minuman.
  • Pembelian tanah dan bangunan.
  • Pembelian kendaraan roda empat.

Rincian Penerimaan Satori

Sementara itu, ST menerima total dana sebesar Rp12,5 miliar, dengan rincian: Rp6,3 miliar dari Bank Indonesia (BI) melalui program bantuan sosial, Rp5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain Komisi XI DPR lainnya.

Seluruh dana yang diterima ST diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain ditempatkan di deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset-aset lainnya. 

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran miliknya,” kata Asep.

Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. “Kami akan mendalami keterangan dari ST terkait siapa saja penerima dana bantuan sosial dari Komisi XI. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa alasan BI dan OJK memberikan dana bantuan sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI,” pungkas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait
Berita Terkini