SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menyebut kasus kelalaian ayah tiri inisial S (35 tahun) yang menewaskan bocah perempuan inisial SN (6 tahun) usai tertembak senapan angin miliknya pada Jumat (6/2/2026) kemarin mulai ditangani. Polisi menyebut saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap S.
Berdasarkan informasi, ayah kandung korban mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Senin (9/2/2026) setelah sang anak dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (8/2/2026) usai dilakukan perawatan selama dua hari di RS Betha Medika.
Pantauan langsung, ayah kandung korban terlihat memasuki ruang pemeriksaan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota yang tak lama kemudian disusul oleh terduga pelaku yang tampak dijemput aparat kepolisian serta digiring masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Izin Dicabut! Perumda BPR Bank Cirebon Bangkut, LPS: Simpanan Nasabah Dijamin Negara
Terkait penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan terduga terlapor tengah menjalani pemeriksaan.
“Dapat disampaikan mengenai kasus karena kealpaannya yang menyebabkan meninggalnya orang lain saat ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi Kota adapun diduga terlapor saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” ujarnya saat ditemui sukabumiupdate.com, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Picu Konflik, Penyintas Bencana di Kampung Haji Kertaangsana Minta Pemda Tegaskan Batas Lahan Hibah
Dalam hal ini, penyidik menerapkan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang mengatur tindak pidana kelalaian atau culpa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta akibat perbuatan kurang hati-hati atau ceroboh yang berujung pada kematian.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan dalam kondisi kritis setelah tertembak senapan angin rakitan jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic). Peluru senapan angin kaliber 4,5 mm tersebut menembus kepala korban dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) siang.



