SUKABUMIUPDATE.com - Penyintas bencana yang tergabung dalam Forum Persatuan Masyarakat Kampung Haji (FPMKH) Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menegaskan batas lahan hibah. Mereka meminta Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR) untuk segera menentukan sekaligus mensosialisasikan batas lahan hunian tetap (huntap) seluas lima hektar yang sudah dihibahkan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum jelasnya batas antara lahan hibah untuk Kampung Haji dengan lahan yang saat ini digarap oleh petani pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Pasir Salam. Ketidakjelasan batas lahan dinilai berpotensi memicu kesalahpahaman hingga konflik di kemudian hari.
Ketua FPMKH, Ustad Saepuloh, menjelaskan lahan seluas lima hektar tersebut merupakan hibah yang diperuntukkan bagi para penyintas bencana pergerakan tanah di Desa Kertaangsana, termasuk untuk pembangunan hunian tetap dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam dan Cabai di Pasar Parungkuda Mulai Naik
“Dari total lima hektar lahan hibah, sekitar dua hektar lebih sudah terpakai untuk pembangunan 129 unit rumah. Saat ini Kampung Haji sudah selesai dibangun dan telah ditempati warga,” ujar Ustad Saepuloh kepada Sukabumiupdate.com, Senin (9/2/2026).
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sisa lahan kosong dari hibah tersebut yang belum dapat dimanfaatkan oleh warga. Pasalnya, lahan itu masih dikuasai oleh penggarap dari luar Kampung Haji.
“Kami sebagai warga kesulitan melakukan pengembangan karena sisa lahan itu dikuasai penggarap luar. Kami ingin tahu dan ditentukan secara jelas batas-batas lahan lima hektar tersebut, supaya tidak terjadi konflik dengan warga penggarap,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Tegaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sesuai Harga Transaksi
Menurut Ustad Saepuloh, meskipun sebagian warga mengetahui perkiraan batas lahan hibah, informasi yang hanya disampaikan oleh warga tidak cukup kuat di mata para penggarap.
“Kalau hanya warga yang menyampaikan, penggarap tidak akan percaya. Bahkan bisa dianggap penyerobotan. Karena itu kami sangat berharap DPTR turun langsung untuk menunjukkan dan menjelaskan batas lahan yang dihibahkan, yang saat itu ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kertaangsana, Ence Ruswandi, membenarkan bahwa lahan seluas lima hektar tersebut dihibahkan oleh PT Pasir Salam kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bukan kepada pemerintah desa maupun kecamatan.
Baca Juga: Tetap Dilayani untuk 3 Bulan ke Depan, 11 Juta BPJS KIS Nonaktif Termasuk 164 Ribu di Sukabumi
“Sebagian lahan digunakan untuk pembangunan huntap sebanyak 129 unit rumah. Secara keseluruhan, tanah itu masih berada di bawah naungan aset Pemda dan BPBD, untuk digunakan apabila terjadi bencana dan diperlukan relokasi warga,” jelas Ence.
Ia mengaku belum sepenuhnya hafal atau mengetahui secara detail isi surat hibah yang dikeluarkan oleh Bupati Sukabumi. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, hibah tersebut berkaitan dengan fakta integritas dan pembagian kewenangan antara Pemda, DPTR, serta BPKH sebagai pihak yang membangun Kampung Haji.
“Harapan kami, jika surat hibahnya memang sudah dikeluarkan, perlu ada ketentuan yang jelas terkait lahan mana yang boleh dan tidak boleh digunakan, baik untuk hunian maupun pengembangan lainnya, termasuk batas. Tujuannya agar tidak terjadi konflik dan kendala dalam pemanfaatan lahan dengan pihak-pihak lain,” pungkasnya.


