SUKABUMIUPDATE.com - Polri mengungkap bahwa saat ini jaringan narkotika menggunakan media sosial sebagai sarana jualan. Bahkan kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap menjelaskan baru praktik jual-beli narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional, banyak dilakukan secara daring.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ahmad David, menegaskan narkoba tersebut banyak diperjualbelikan di platform belanja online atau lokapasar maupun lewat media sosial. "Ada yang melalui Instagram, TikTok, dan sebagainya," kata David dalam konferensi pers, Jumat, 15 Agustus 2025 dilansir dari tempo.co.
David menuturkan, para pelaku biasanya memasarkan narkoba secara sembunyi-sembunyi atau dimanipulasi. Pelaku tidak terang-terangan menampilkan jenis narkotika yang akan dipasarkan. "Semua (barangnya) kamuflase, jadi tidak vulgar," ujar David.
Baca Juga: Veteran Perang Minta Pemkab Sukabumi Bangun Taman Makam Pahlawan
Para pelaku juga tidak mengantarkan secara langsung narkotika tersebut ke tangan pembeli. Kedua pihak pada awalnya akan menyepakati satu titik tertentu yang nantinya dijadikan lokasi transaksi.
Si penjual kemudian akan membawa narkoba hasil transaksi ke lokasi yang telah disepakati. Barulah kemudian pembeli mendatangi lokasi itu dan membawa pulang narkoba. "Dia sistem drop point di satu titik, bahasa kita sistem tempel," kata David.
David mengungkapkan, salah satu jenis narkotika yang dipasarkan secara daring dan berhasil diungkap adalah sabu. "Ada bungkus berwarna oranye, kuning, dan sebagainya ini siap diedarkan dengan e-commerce," ucap David.
Baca Juga: Demokrasi di Kota Sukabumi Berjalan Damai, Kata Ayep Zaki di Hari Kemerdekaan RI 2025
Selain itu, kepolisian juga menemukan jejak peredaran narkotika jenis lain yang dilakukan secara daring. "Di Instagram beberapa kita lihat penjualan tembakau gorilla," kata David kepada para wartawan.
David menyatakan, pihaknya akan terus mengawasi praktik peredaran narkotika secara daring tersebut. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga akan menjalin kerjasama Direktorat Reserse Siber untuk memberantas praktik tersebut.
Diketahui Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus peredaran narkotika dengan jaringan pengedar internasional dari Iran, China, hingga Malaysia. "Pengungkapan lebih dari setengah ton narkotika jenis sabu," ucap David.
Menurut David, barang bukti sabu yang disita tersebut memiliki nilai hingga ratusan miliar rupiah. "Apabila dinominalkan, kita telah mengamankan kurang lebih Rp 516 miliar atau lebih dari setengah triliun," kata dia.
Warga Tangkap Pengedar Sabu Sistem Tempel
Pria berinisial FR (36 tahun) asal Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, hampir diamuk massa setelah kedapatan bertransaksi modus tempel narkotika jenis sabu. Peristiwa ini terjadi di sebuah gang di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi FR berhasil digagalkan warga yang mencurigai gerak-geriknya hingga kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan. Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, hasil penggeledahan terhadap FR, ditemukan lima paket sabu di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Dulu Pernah Kebanjiran, Potret Keseruan Lomba HUT ke-80 RI di Sungai Cisuda Harempoy Sukabumi
"Ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas, dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam,” kata dia pada Kamis (14/8/2025).
Setelah ditangkap, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Gunungpuyuh, berikut barang buktinya. “Warga pun akhirnya membawa FR ke polsek untuk diamankan. Sekira pukul 12.00 WIB, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Tenda melanjutkan.
Hasil pengembangan, tiga paket sabu kembali ditemukan di sekitar lokasi FR ditangkap, sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah delapan paket sabu seberat 4,09 gram, dan satu handphone. FR mengaku mendapatkan bareng tersebut dari seseorang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Kado Kemerdekaan, 358 Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi: 8 Langsung Bebas
“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ucap Tenda yang menyatakan FR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Saat ini FR diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.