SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah fasilitas proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT 150 kV Palabuhanratu – Jampang Kulon di titik T.33, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, diduga dirusak orang tak dikenal alias OTK. Sejumlah peralatan ditemukan terbakar..
Menurut informasi yang dihimpun, PT PLN UPP JBT 1 resmi melaporkan tindak pidana perusakan alat kerja tersebut ke Polres Sukabumi. Laporan dibuat menyusul peristiwa yang terjadi pada Jumat dan Sabtu, 15 dan 16 Agustus 2025.
Proyek strategis nasional ini dikerjakan oleh PT Elementarika Nusantara dengan dukungan penuh PLN serta pengamanan aparat. Namun, saat mobilisasi material dan pemasangan alat bored pile, muncul penolakan sejumlah pihak yang bahkan sempat mengancam akan membakar material.
Baca Juga: Veteran Perang Minta Pemkab Sukabumi Bangun Taman Makam Pahlawan
Pada Sabtu malam (16/8/2025), ketika mesin bored pile, tool kit, selang, dan terpal di lokasi proyek dibakar oleh pihak tak dikenal. Akibat peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Hendi, perwakilan PLN UPP JBT 1, mengatakan tindakan perusakan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur listrik yang vital.
"Listrik dari jalur SUTT 150 kV ini akan mengaliri Sukabumi Selatan atau wilayah Pajampangan hingga Cianjur. Maka, perusakan fasilitas ini jelas mengganggu kepentingan masyarakat luas," ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Hendi juga menyatakan komitmen PLN untuk menuntaskan proyek sesuai jadwal, sambil menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
"Laporan resmi ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk mencegah terulangnya tindakan penghalangan maupun intimidasi serupa. Kami meminta dukungan semua elemen masyarakat agar proyek kelistrikan ini dapat berjalan lancar demi kemajuan wilayah Sukabumi dan sekitarnya," ucapnya.
Sementara itu, pemilik lahan PT Chakramas, Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto, membantah pihaknya terlibat dalam dugaan pembakaran. Ia menegaskan pernyataannya yang sempat dianggap ancaman hanyalah bentuk spontanitas emosi.
"Kalau soal pembakaran itu, tidak dilakukan oleh pihak PT Chakramas. Namanya seorang owner berbicara spontan, dianggap ancaman ya itu salah. Itu hanya amarah, masalah melakukan atau tidaknya kita tidak tahu," kata Roli.
Roli juga menegaskan bahwa lahan yang dipakai proyek memang milik dari PT Chakramas. "Laporan gimana silahkan dia mau berasumsi gimana nanti akan melihat kebenarannya. Jadi kata - kata itu contohnya aja saya waktu hari pertama kan bicara melarang tidak, mengiyakan tidak saya minta KTP," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan perusakan fasilitas proyek tersebut. "Betul, laporan sudah masuk. Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan," singkatnya.