SUKABUMIUPDATE.com - Badan Reserse Kriminal Polri mengklaim telah menangani 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam enam bulan pertama 2025. Dari kasus tersebut terdapat 546 korban yang mayoritas perempuan dan anak-anak.
Mengutip tempo.co, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah merinci, korban terdiri atas perempuan dewasa 260 orang, anak perempuan 45 orang, laki-laki dewasa 228 orang, dan anak laki-laki 23 orang.
“Hal itu menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif, dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini," kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Kisah Pilu Ibu Korban TPPO Asal Sukabumi, Saksikan Anak Dikubur di Kamboja Lewat Ponsel
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan polisi yang didominasi ihwal pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Adapun laporan soal pengiriman PMI nonprosedural jumlahnya 117. Sementara itu, terdapat 48 laporan polisi terkait eksploitasi seksual komersial, dan 24 laporan polisi tentang eksploitasi terhadap anak.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat—baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat—akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Nurul.
Menurut Nurul, para korban umumnya berasal dari Jawa Barat (Jabar), Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara, dengan negara tujuan seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan. Korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan, hingga menjadi operator online scam.
Sumber: Tempo.co