Kado Kemerdekaan, 358 Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi: 8 Langsung Bebas

Sukabumiupdate.com
Minggu 17 Agu 2025, 15:22 WIB
Kado Kemerdekaan, 358 Napi Lapas Nyomplong Sukabumi Dapat Remisi: 8 Langsung Bebas

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki saat memberikan surat keputusan remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Napi Lapas Kelas IIB Nyomplong pada peringatan HUT ke-80 RI. (Sumber Foto: Dokpim Pemkot Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 358 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah itu, delapan orang langsung bebas.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana dan Forkopimda dalam upacara HUT RI di Lapas Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyebut dari total 492 warga binaan, sebanyak 358 orang mendapat remisi.

“Bebas murni ada 8 orang, dari kasus narkoba dan kriminal umum, bermacam-macam. Yang paling tinggi remisi untuk tahun ini 6 bulan, ada 2 orang,” ujar Budi kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Ribuan Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Terima Remisi Kemerdekaan, 19 Langsung Bebas

Menurutnya, remisi diberikan setelah proses pengusulan ke Kementerian Pemasyarakatan disetujui.

“Seluruh remisi yang kita usulkan ke Menteri Pemasyarakatan, semuanya keluar tadi malam dan di antara semua yang keluar itu ada hari ini yang siap kita bebaskan, setelah kita potong remisi beliau habis masa pidana. Dan hari ini setelah upacara kami keluarkan dengan status bebas," jelasnya.

Budi menuturkan, banyak warga binaan yang aktif mengikuti pembinaan. Salah satunya seorang napi yang dikenal rajin mengaji hingga berhasil mengkhatamkan Al-Qur’an 18 kali selama di dalam lapas.

“Dia dapat remisi 4 bulan. Itu sahabat beliau (Wali Kota) sudah khatam 18 kali dalam Lapas kita. Yang awalnya beliau tidak mengerti baca Al-Quran tapi sampai saat ini baca Al-Quran 18 kali. Dan itu tidak dia seorang, masih ada yang lain. Ada yang 18 kali, 12 kali (khatam Al Qur'an),” tuturnya.

Setelah mendapat remisi, delapan orang warga binaan diharapkan bisa langsung berbaur dengan masyarakat umum dengan bekal keterampilan yang dimilikinya semasa di tahanan.

“Yang jelas kami tetap menjalankan unsur pembinaan dan kami pun maksimalkan tempat ini untuk sarana pembinaan warga binaan. Kami juga ada program kemandirian kayak ternak lele, ayam petelur, pembuatan keset, tanaman hidroponik, karena kita tidak ada lahan kita pakai hidroponik,” ucapnya.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, setelah bebas, para napi diharapkan bisa diterima kembali oleh masyarakat.

“Masyarakat harus menerima karena dengan masuknya menjadi warga binaan itu sama saja dengan warga yang bertanggung jawab terhadap perilakunya. Dia telah membayar yang sangat mahal dengan kurungan sekian tahun," kata Ayep.

Di sisi lain, Ayep tidak terlalu khawatir akan kehidupan warga binaan yang baru saja bebas, mengingat, sebelumnya para napi telah dibekali keterampilan dan keahliannya masing-masing.

“Ini adalah hasil karya dari warga binaan (menunjukan berbagai macam produk) dimana di lapas ini dididik diarahkan dan dibangun kompetensinya integritasnya. Sehingga nanti setelah dia keluar dari Lapas dia punya integritas terhadap Negara Republik Indonesia. Yang kedua dia punya kompetensi. Ini sama aja pendidikan seperti di sekolah-sekolah," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini