Reformasi Tata Kelola Pulau-Pulau Kecil, Slamet: Lindungi Aset Bangsa, Tegakkan Keadilan Ekologis

Sukabumiupdate.com
Kamis 03 Jul 2025, 15:02 WIB
Reformasi Tata Kelola Pulau-Pulau Kecil, Slamet: Lindungi Aset Bangsa, Tegakkan Keadilan Ekologis

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet. | Foto: Humas Fraksi PKS

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet menegaskan urgensi reformasi tata kelola pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Kehutanan RI, menyusul maraknya persoalan yang mengancam kedaulatan dan keberlanjutan pengelolaan pulau-pulau kecil di tanah air.

“Pulau-pulau kecil kita saat ini berada dalam situasi darurat tata kelola. Dari aktivitas penambangan yang merusak, kasus penjualan pulau, hingga sengketa kewilayahan antar kabupaten dan provinsi. Semua ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan disharmoni regulasi antarlembaga,” tegas dia yang merupakan legislator Senayan asal daerah pemilihan Sukabumi, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Slamet menyoroti pentingnya penataan ulang perizinan dan tata kelola pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan melibatkan semua kementerian/lembaga terkait seperti KKP, KLHK, Kementerian ESDM, ATR/BPN, dan pemerintah daerah. “Perizinan tambang dan pelepasan kawasan hutan tidak bisa dikeluarkan secara sepihak tanpa pertimbangan ekosistem dan sosial. Kita butuh sistem perizinan yang lintas sektor dan berbasis prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Kedaulatan Pangan, Slamet: Infrastruktur Pertanian Jadi Kunci di Tengah Krisis Global

Ia juga menegaskan bahwa larangan penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014, harus ditegakkan secara konsisten. “Kita tidak boleh tunduk pada kepentingan sesaat yang merusak lingkungan dan mengorbankan masyarakat lokal,” kata dia.

Slamet turut menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pulau-pulau kecil tanpa proses yang transparan dan akuntabel. “Proses sertifikasi dan pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus ditinjau kembali dan dihentikan jika menyalahi prinsip keterbukaan dan keadilan,” lanjutnya.

Sebagai solusi, Slamet mendorong pembentukan mekanisme satu peta berbasis digital untuk seluruh pulau kecil Indonesia serta reformulasi kebijakan pengelolaan yang menempatkan masyarakat lokal sebagai penjaga sekaligus penerima manfaat utama dari sumber daya pulau kecil. “Pulau-pulau kecil bukan aset bebas jual, tapi bagian dari kedaulatan bangsa dan penyangga ekosistem nasional. Reformasi tata kelola adalah keniscayaan,” ujar dia. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini