SUKABUMIUPDATE.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan salah satu pekerjaan di bidang pemerintahan. Maka, PPPK guru adalah seorang individu yang diberi tugas sebagai guru dan bukan ASN, di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
PPPK dan PNS memiliki perbedaan masing-masing. Merujuk Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, perbedaan PPPK dan PNS terlihat dari segi statusnya.
PNS adalah pegawai ASN berstatus pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai ASN dengan status bekerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.
Seperti diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan Tunjangan sertifikasi nantinya.
Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi
Tunjangan sertifikasi yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 1 ayat (4) Persekjen Nomor 18 Tahun 2021, Tunjangan Profesi didefinisikan sebagai tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Oleh karena itu, Tunjangan profesi terkadang disebut juga tunjangan sertifikasi.
Adapun berikut Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru berdasarkan Persekjen Nomor 18 Tahun 2021: