Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PPPK Guru Non-PNS, Cek Disini!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK nantinya akan mendapatkan tunjangan profesi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK nantinya akan mendapatkan tunjangan profesi.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS.