DBH-BP PLTP Salak Sukabumi Disorot, Dewan Bayu Usul 8 Poin Perubahan Perbup 33/2018

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Okt 2025, 14:30 WIB
DBH-BP PLTP Salak Sukabumi Disorot, Dewan Bayu Usul 8 Poin Perubahan Perbup 33/2018

Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana (kiri), saat mengikuti rapat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/10/2025). (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, mengusulkan delapan poin penting dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Yayasan Cinta Karya Alam Lestari (CIKAL) terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bonus Produksi (BP) panas bumi dari PLTP Salak. Rapat tersebut digelar di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (21/10/2025).

Dalam hal ini, Bayu mengatakan, Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal yang berada di kaki Gunung Halimun Salak memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, terutama energi panas bumi. Namun, kekayaan tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

“Alih-alih kekayaan sumber daya alam membawa kesejahteraan, justru sebaliknya malah menjadi kutukan. Kondisi wilayah dengan status kemiskinan ekstrem, infrastruktur buruk, kualitas kesehatan dan pendidikan yang rendah adalah sederet fakta di lapangan yang tidak bisa dipungkiri,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Respons Pemangkasan TKD, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Atur Waktu Kerja Pegawai

Ia juga menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi dalam dua bulan terakhir, seperti kematian seorang balita di Desa Cianaga, rentetan gempa lokal, hujan es, dan angin puting beliung yang merusak rumah warga dan fasilitas pendidikan. “Semua itu menyisakan luka mendalam bagi masyarakat,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, Bayu menyampaikan delapan usulan yang diharapkan menjadi rekomendasi resmi Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kepada pemerintah daerah.

Pertama, revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2018 tentang tata cara pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi agar dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tahun 2026.

Kedua, pelibatan unsur masyarakat dan pemerintah desa dalam pembahasan revisi peraturan tersebut agar kebijakan lebih partisipatif dan transparan.

Ketiga, perubahan alokasi dana dari 50 persen untuk desa dan 50 persen untuk program prioritas daerah menjadi 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk program prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Baca Juga: Refleksi HSN ke-10, PCNU Kota Sukabumi: Pesantren Bentuk Karakter Santri Santun Berjiwa Nasionalis

Keempat, memasukkan ketentuan persentase belanja wajib sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan prioritas pembangunan daerah.

Kelima, pelibatan organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam tata kelola pemerintah kolaboratif melalui swakelola tipe III, agar masyarakat menjadi subjek aktif dalam pembangunan, bukan hanya objek penerima manfaat.

Keenam, meminta Kementerian Kehutanan melakukan Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) untuk memastikan kegiatan pemanfaatan panas bumi tetap berada di zona pemanfaatan.

Ketujuh, evaluasi terhadap kajian dampak lingkungan kegiatan PT Star Energy Geothermal Salak yang berada di sekitar sesar aktif Cimandiri dan Citarik, guna menjamin tidak adanya dampak signifikan terhadap lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.

Kedelapan, mendorong penetapan fungsi kawasan konservasi berbasis pengetahuan tradisional Patanjala di wilayah hulu Sungai Citarik dan Cipalasari Kompleks Halimun Salak sebagai langkah pemulihan dan pelestarian kawasan lindung.

Catatan sukabumiupdate.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menerima Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi dan dana Bonus Produksi (BP) dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd (Star Energy), perusahaan energi panas bumi yang berlokasi di sekitar Kecamatan Kabandungan, tempat Raya tumbuh.

Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Ajak Santri Perkuat Semangat Kebangsaan di Momentum HSN 2025

DBH panas bumi dan BP dari Star Energy adalah potensi anggaran yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkab Sukabumi untuk wilayah sekitar. Dana tersebut seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan yang langsung menjawab kebutuhan warga di dekat proyek geothermal.

Civil Society Organization (CSO) Cinta Karya Alam Lestari (CIKAL) pernah merinci penerimaan Pemkab Sukabumi dari DBH panas bumi pada 2022 dan 2023 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sukabumi tahun 2023. Realiasinya, Rp 60.277.112.000,00 pada 2023 dan Rp 82.910.097.080,00 pada 2022. Sementara tahun 2025, menurut data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu RI, Pemkab Sukabumi akan menerima DBH sebesar Rp 118.402.014.000,00.

“Berdasakan pembagian untuk daerah penghasil dan pengolah panas bumi yang diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hasil hitungan kami pada 2022 dan 2023, Kabupaten Sukabumi telah menerima tidak kurang dari Rp 45 miliar DBH panas bumi per tahun dari Star Energy,” kata Direktur CIKAL Didin Sa’dillah pada 11 Mei 2025.

Adapun penerimaan Pemkab Sukabumi dari BP Star Energy pada 2023 realisasinya mencapai Rp 14.330.140.614,00, sedangkan 2022 sebesar Rp 11.008.568.447,00. “Merujuk kepada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi Kepada Pemerintah Desa, maka pemkab menerima 50 persen dari BP panas bumi tersebut, 50 persen lagi dibagi secara merata untuk 13 pemerintah desa di Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal,” katanya.

Baca Juga: Semangat Masih Bergelora, Dewan Junajah: Hari Santri Momentum Teguhkan Perjuangan Bangsa

Saat itu, CIKAL meminta Pemkab Sukabumi segera memperbaiki kerusakan jalan Bojonggenteng-Kabandungan menggunakan DBH panas bumi dan BP dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd. Namun kini terungkap, kebutuhan warga sekitar bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan juga layanan dasar kesehatan.

Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan area panas bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga 2040 dan menyediakan listrik hingga 495 MW berdasarkan Kontrak Penjualan Energi dengan PGE & PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

SEGS yang berlokasi sekitar 70 kilometer dari Jakarta, menyuplai uap panas bumi untuk menghasilkan listrik melalui pembangkit listrik sebesar 180 MW yang dioperasikan oleh PLN. SEGS juga menyediakan uap panas bumi dan mengoperasikan pembangkit listrik sebesar 201 MW untuk Jaringan Listrik Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (JAMALI).

Produksi uap panas bumi perdana pada 1994 menandai beroperasinya SEGS secara komersial dengan menyalurkan listrik sebesar 110 MW kepada PLN. Pada 2021, SEGS berhasil mencapai kapasitas listrik sebesar 381 MW, yang menempatkan SEGS sebagai salah satu operasi panas bumi terbesar di dunia.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini