Sukabumi Jemput Investasi Panas Bumi, Mampu Tak Mengulang Kemiskinan di Lingkar PLTP Salak?
Pernyataan Bupati Asep Japar menjadi penting jika diletakkan dalam konteks perjalanan panjang pemanfaatan panas bumi di Sukabumi.
Pernyataan Bupati Asep Japar menjadi penting jika diletakkan dalam konteks perjalanan panjang pemanfaatan panas bumi di Sukabumi.
Revisi Perbup ini penting karena sudah tercantum dalam Propemperkada 2026, namun hingga memasuki Agustus belum terlihat tahapan pembahasan yang jelas.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap tingginya angka kemiskinan di dua kecamatan yang berada di lingkar terdekat PLTP Salak.
PLTP Salak saat ini dioperasikan Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS).
Laporan mendalam ini menemukan indikasi bahwa pemanfaatan dana lebih banyak terserap ke pembangunan fisik.
Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi (DBH-BP) Energi Panas Bumi dari PLTP Salak disorot anggota Dewan Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. Dalam hal ini Bayu mengusulkan delapan poin perubahan dalam Peraturan Daerah tahun 2026.