SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi akhirnya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. ES diketahui merupakan mantan kepala sekolah sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta sekaligus pelatih ekstrakurikuler bola voli putri di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ES langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. "Jadi kita setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara penetapan tersangka langsung kita tahan," kata Irlansyah.
Irlansyah, menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada tiga laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus tersebut. "Korban yang masuk pertama LP GM, kedua inisial R sama inisial A. Ada tiga LP," ujarnya.
Baca Juga: Bukan Mahasiswi, Keluarga Sebut Wanita Muda Tewas di Kamar Kos Warudoyong Karyawan Karaoke
Ia menerangkan bahwa seluruh peristiwa dugaan pencabulan terjadi saat korban masih di bawah umur. Namun, beberapa pelapor kini sudah berusia dewasa.
"Kalau yang ini kejadiannya di bawah umur namun yang bersangkutan saat ini sudah dewasa. Kejadian masih anak - anak 17 tahun kejadian 2023 umurnya 17 tahun, 2025 udah dewasa udah 19 tahun, yang bersangkutan bikin LP," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang guru madrasah berinisial ES di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Demi menjaga kondusivitas dan memperlancar proses hukum, ES resmi diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan respons cepat kepolisian terhadap perkara yang menjadi sorotan publik.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Saat ini saudara ES berada di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA,” ujar Samian, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Dirawat di Bidan Benda Cicurug, Update Bayi Laki-Laki Ditemukan di Teras Rumah Warga
Samian memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Surade, untuk tetap tenang dan memberi kepercayaan penuh kepada kepolisian.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Proses hukum sedang berjalan dan kami pastikan akan ditangani secara tuntas,” tegasnya.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Terpisah, Kuasa Hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari kantor Hukum SR and Partner angkat bicara merespons perkembangan kasus yang menjerat kliennya. Sukma membenarkan bahwa kliennya kini telah berada di Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan.
Ia menegaskan, keberadaan ES di kantor polisi saat ini adalah bukti nyata itikad baik. Pihaknya membantah keras isu yang menyebut kliennya berusaha menghindar dari proses hukum.
"Perlu kami sampaikan kepada publik, hari ini kami selaku tim kuasa hukum yang mengantar langsung klien kami ke Mako Polres Sukabumi. Ini bentuk komitmen bahwa klien kami sangat kooperatif dan taat hukum. Beliau hadir secara jantan untuk menghadapi proses ini," ujar Sukma.
Terkait penetapan status tersangka terhadap ES, Sukma meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, status tersangka adalah bagian dari tahapan administrasi penyidikan, bukan merupakan vonis bersalah yang final.
Baca Juga: Cegah Pohon Tumbang Saat Hujan, Disperkim Sukabumi Pangkas Pohon di Alun-alun Palabuhanratu
"Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik yang kami hormati. Namun ingat, ini belum vonis. Kebenaran materiil yang sesungguhnya baru akan diuji dan dibuktikan nanti di pengadilan. Masih ada ruang pembuktian," tegasnya.
Untuk itu, Sukma mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru melakukan penghakiman sepihak. Ia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini agar berjalan transparan dan berkeadilan.
"Kami minta publik bersabar, biarkan proses hukum berjalan di koridornya. Klien kami sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan datang dan menjalani pemeriksaan, mari kita hargai proses tersebut," pungkasnya.







