Respons Pemangkasan TKD, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Atur Waktu Kerja Pegawai

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Okt 2025, 14:03 WIB
Respons Pemangkasan TKD, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Atur Waktu Kerja Pegawai

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Sumber : Pemprov Jabar).

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengatur waktu kerja para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar). Kebijakan tersebut diambil untuk menyesuaikan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) ke Pemdaprov Jabar.

Menurut KDM -sapaan akrab Dedi Mulyadi-, pengaturan waktu kerja pegawai akan mengurangi beban pengeluaran Pemdaprov Jabar.

“Pegawai akan kita atur (waktu kerja) karena semakin banyak pegawai masuk, semakin tinggi beban biaya,” kata KDM usai menghadiri "Dialog Peradaban untuk Toleransi dan Perdamaian" di Makara Art Center ( MAC ) Universitas Indonesia Kampus UI Depok, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Al-Falah Salah Satu Ponpes Tertua di Sukabumi Pencetak Tokoh Ulama

Pemdaprov Jabar juga merespons pemangkasan TKD dengan mengubah kultur birokrasi. Contohnya, mengurangi perjalanan dinas dan belanja rutin pemerintah.

"Seluruh dana perjalanan dinas kita hanya sisakan 25 persen sampai 10 persen, termasuk listrik dan air,” ucap KDM.

Meski demikian, KDM memastikan pemangkasan TKD tidak akan berpengaruh terhadap kinerja para pegawai. Meskipun anggaran berkurang, kinerja pegawai akan tetap baik.

Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2025, Gratis Tinggal Download!

Pemangkasan TKD juga tidak akan mempengaruhi pembangunan. Anggaran untuk pembangunan justru dinaikkan 50 persen. Pemdaprov Jabar akan menghadirkan fasilitas umum baru.

Ia mengakui bahwa sebagai gubernur harus menerima keputusan pemerintah pusat.

“Karena kita sebagai gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat ya harus menerima keputusan apa pun. Tetapi seluruh keputusan itu juga kita tidak hanya sekedar menerima, kita harus mengubah diri, pola pikir dan cara bertindak,” pungkas KDM. (adv)

Sumber: Humas Jabar

 

Berita Terkait
Berita Terkini