ES Jadi Tersangka Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban Puji Langkah Cepat Polres Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Senin 08 Des 2025, 09:23 WIB
ES Jadi Tersangka Kasus Asusila, Kuasa Hukum Korban Puji Langkah Cepat Polres Sukabumi

Ilustrasi penjara. Setelah ditetapkan jadi tersangka, ES kini ditahan oleh Polres Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – Kuasa hukum korban dugaan asusila oleh oknum guru di Surade, Kabupaten Sukabumi, mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi yang telah menetapkan ES sebagai tersangka.

Diketahui terdapat tiga korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini, yaitu perempuan berinisial GM, Mawar, dan Melati.

Kuasa hukum mereka, Asep SH, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga proses peradilan selesai dan memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi, khususnya Unit PPA yang dengan langkah cepat mengamankan, memeriksa, kemudian menaikkan status terduga menjadi tersangka,” ujar Asep kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Surade, Walid versi Sukabumi Ditahan Polisi

Menurut Asep, penetapan tersangka merupakan langkah awal. Proses pembuktian di persidangan disebutnya masih panjang, dan pihaknya siap mendampingi para korban hingga tuntas.

“Bagi kami ini awal, bukan akhir. Proses pembuktian masih panjang. Kami akan terus mengawal kasus kejahatan seksual ini sampai tersangka mendapat hukuman seadil-adilnya dan seberat-beratnya,” tegasnya.

Yakin Bukti Cukup dan Imbau Hormati Praduga Tak Bersalah

Asep juga menyatakan keyakinannya bahwa alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik sudah cukup kuat untuk menjerat ES. Ia menilai, dengan tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, kepolisian akan bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam penanganannya.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap menghormati asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar menghargai asas presumption Innocence tersangka, dan kami yakin dengan alat bukti yang kami sampaikan kepada kepolisian sudah cukup sebagai kekuatan aparat penegak hukum menjerat tersangka," tandasnya.

Baca Juga: Soroti Kasus Dugaan Asusila Walid, MUI Sukabumi: Syahwat Tak Terbendung Merusak Generasi

ES Resmi Ditahan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ES sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, melalui Kanit PPA, Ipda MGS Irlansyah.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penetapan tersangka langsung kita tahan,” kata Irlansyah.

Ia menyebutkan sudah ada tiga laporan polisi yang masuk terkait dugaan pencabulan tersebut, masing-masing dari GM, Mawar, dan Melati.

Irlansyah menerangkan bahwa seluruh dugaan peristiwa pencabulan terjadi ketika para korban masih di bawah umur. Meski demikian, beberapa pelapor kini sudah berusia dewasa.

“Kejadiannya saat korban masih anak-anak. Misalnya, ada yang 17 tahun saat kejadian tahun 2023, dan sekarang sudah 19 tahun saat membuat laporan,” jelasnya.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berita Terkait
Berita Terkini