Bayu Permana Tagih Janji Revisi Perbup Panas Bumi, Sinyal Positif untuk Desa di Lingkar PLTP Salak
Revisi Perbup ini penting karena sudah tercantum dalam Propemperkada 2026, namun hingga memasuki Agustus belum terlihat tahapan pembahasan yang jelas.
Revisi Perbup ini penting karena sudah tercantum dalam Propemperkada 2026, namun hingga memasuki Agustus belum terlihat tahapan pembahasan yang jelas.
Sebanyak 13 kepala desa di Kalapanunggal dan Kabandungan mengajukan revisi Perbup Nomor 33 Tahun 2018 agar porsi dana bonus produksi panas bumi untuk desa naik dari 50 persen menjadi 70 persen.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap tingginya angka kemiskinan di dua kecamatan yang berada di lingkar terdekat PLTP Salak.
PLTP Salak saat ini dioperasikan Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS).
Laporan mendalam ini menemukan indikasi bahwa pemanfaatan dana lebih banyak terserap ke pembangunan fisik.
Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi (DBH-BP) Energi Panas Bumi dari PLTP Salak disorot anggota Dewan Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana. Dalam hal ini Bayu mengusulkan delapan poin perubahan dalam Peraturan Daerah tahun 2026.