Anwar Satibi Ditahan Polres Sukabumi, Farhat Abbas Uji Pra Peradilan dan Laporkan Ibu Kandung Nizam

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Apr 2026, 12:15 WIB
Anwar Satibi Ditahan Polres Sukabumi, Farhat Abbas Uji Pra Peradilan dan Laporkan Ibu Kandung Nizam

Farhat Abbas laporan ibu kandung nizam pasca penahanan Anwar Satibi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Farhat Abbas akan menguji status tersangka penelantaran atau pembiaran anak yang ditetapkan Polres Sukabumi kepada kliennya Anwar Satibi, ayah kandung Nizam. Bersama tim kuasa hukum lainnya, Farhat Abbas akan melakukan pra preradilan atas penetapan status tersangka, termasuk melaporkan Lisnawati, ibu kandung Nizam, untuk perkara yang sama.

Perjalanan hukum kasus kematian Nizam Syafei (13 tahun), remaja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat terus bergulir. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak, Rabu 29 April 2026.

Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat yang dilayangkan oleh mantan istri tersangka sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati, pada 24 Februari 2026 lalu.

Baca Juga: ODGJ Diduga Meninggal Tak Wajar, Versi Berbeda Muncul Usai Pemilik Panti Dilaporkan ke Polisi

Kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, membenarkan jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisnawati, mantan istri.

Farhat menyayangkan langkah penahanan tersebut. Ia menilai penyidik terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan, mengingat Anwar masih dalam suasana duka setelah kehilangan putra kandungnya.

"Ini merupakan satu tekanan. Artinya, Kapolres masih terikat dengan perjanjian dengan Ketua Komisi III, pakai kacamata kuda gitu. Artinya, tidak ada mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak," kritik Farhat.

Baca Juga: 7 Sikap Baik yang Sering Disalahpahami dan Tidak Disukai Orang

Farhat menyoroti proses hukum yang dianggapnya janggal karena perkara pokok mengenai penyebab pasti kematian korban sendiri belum tuntas. "Perkara intinya saja belum P21, tapi muncul laporan lain yang langsung berujung penahanan," tambah Farhat.

Farhat kemudian secara tegas menolak tudingan bahwa kliennya menelantarkan korban. Menurutnya, selama dalam pengasuhan Anwar, kebutuhan pokok dan pendidikan Nizam sangat terjamin. 

Dalam kasus ini, Anwar dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dituding melakukan pembiaran atau penelantaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang anak.

Baca Juga: Bom Waktu di Balik Tewasnya Lansia di Jampangkulon, Kuasa Hukum: Akumulasi Keresahan Warga

"Kalau dibilang penelantaran, tidak ada. Ini anak mendapat pendidikan, makan terjamin, bahkan ada peran dari lembaga pendidikannya. Anak ini di pesantren, di yayasan hafal Quran," ujarnya.

Soal kondisi kesehatan Nizam sebelum meninggal, Farhat berdalih keputusan tidak membawa korban ke rumah sakit pada malam hari bukan kesengajaan untuk membiarkan anak dalam bahaya, melainkan berdasarkan saran medis yang diterima keluarga saat itu.

"Dikatakan dibiarkan tidak berobat, menurut kami bukan begitu. Ada informasi saat itu disarankan besok saja ke rumah sakit," kata Farhat.

Baca Juga: Terjerat Kasus Medis Ilegal, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Jeni Rahmadial Resmi Dicabut

Farhat memastikan Tim kuasa hukum Anwar Satibi berencana segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Ia mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik, yang menurut informasinya hanya berupa riwayat percakapan digital (chat).

"Nggak ada, itu chat-chat antara Lisna saja. Tapi nanti kita ujilah di pengadilan," katanya.

"Anwar bukan dituduh membunuh, tapi dianggap membiarkan. Itu yang harus diuji secara hukum," tambahnya.

Baca Juga: Avanza Oleng di Cibadak, Tabrak Tembok-Tiang Listrik hingga Ambulans Berpasien

Selain itu, Farhat mendesak kepolisian untuk turut memproses hukum Lisnawati (ibu korban) dengan delik yang sama, yakni dugaan pembiaran dan penelantaran.

"Tanggung jawab pengasuhan itu melekat pada kedua orang tua. Jangan ibunya yang meninggalkan, tapi bapaknya yang dijadikan tumpuan kesalahan. Kami menuntut agar Lisna juga diproses atas dugaan pembiaran terhadap anak," pungkas Farhat.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini