SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian Nizam Syafei (13) memasuki babak krusial. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Cibadak memanas, mempertemukan dua sudut pandang hukum yang saling berseberangan.
Di satu sisi, kuasa hukum tersangka TR, ibu tiri almarhum Nizam melancarkan kritik tajam terhadap proses penetapan kliennya sebagai tersangka. Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
TR menggugat langkah penyidik Polres Sukabumi melalui jalur praperadilan. Kuasa hukumnya, Ferry Gustaman, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan hanya sebatas memenuhi syarat administratif.
Baca Juga: Arus Lalin Weekend ke Sukabumi Meningkat, Polisi Terapkan Sistem Sepenggal
Dalam sidang pemeriksaan dan pemenuhan syarat administrasi yang digelar Jumat (17/4/2026), Ferry menegaskan bahwa praktik hukum modern tidak lagi bisa bertumpu pada sekadar terpenuhinya dua alat bukti.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang memperluas objek praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Kami melihat kepolisian menetapkan tersangka Ibu TR hanya sekadar formalitas. Padahal, putusan MK mengamanatkan bahwa penetapan tersangka harus memperhatikan aspek substansi atau materil,” kata Ferry, Jumat (17/4/2026).
Ferry menekankan, pengadilan tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata. Menurutnya, kualitas alat bukti harus diuji secara mendalam di hadapan hakim.
Ia mengurai tiga aspek krusial yang wajib diperiksa: validitas bukti, keabsahan cara memperoleh bukti, serta hubungan kausalitas antara bukti dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada TR.
Baca Juga: Dispar Sukabumi Soroti Dugaan Pungutan Liar di Pantai Taman Pandan
“Bukti-bukti itu harus dicek keabsahannya. Harus ada hubungan kausalitas terhadap perbuatan yang dilakukan. Kami berjuang agar penjeratan klien kami berbasis substansi, bukan sekadar prosedur formalitas,” tambahnya.
Polisi Tegaskan Profesionalitas Penyidik
Polres Sukabumi menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus kematian Nizam telah melalui prosedur hukum yang ketat, termasuk pendekatan scientific crime investigation.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses scientific crime investigation, sehingga bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Ilham, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Arsenal, The Citizens Siap Pangkas Jarak
Ia menegaskan bahwa penyidik bekerja dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kehati-hatian dalam setiap langkah pengumpulan serta analisis alat bukti.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berpegang pada kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan pendalaman materiil untuk memastikan keterkaitan bukti dengan peristiwa pidana.
“Seluruh alat bukti diperoleh melalui prosedur hukum yang sah dan dianalisis secara komprehensif untuk memastikan hubungan kausalitas dengan peristiwa pidana yang disangkakan,” lanjutnya.
Di tengah ketegangan persidangan, Ilham memastikan bahwa kepolisian menghormati langkah praperadilan yang diajukan pihak tersangka sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Namun, ia juga menegaskan kesiapan Polres Sukabumi untuk menghadapi proses hukum tersebut dan membuktikan bahwa penyidikan telah berjalan sesuai aturan.
“Praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dan kami menghormati proses tersebut. Polres Sukabumi siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.





