SUKABUMIUPDATE.com - Farhat Abbas, kuasa hukum Anwar Satibi, ayah kandung NS alias Nizam (13), angkat bicara mengenai keterlibatan Komisi III DPR RI dalam menyikapi kasus kematian NS. Farhat meminta agar penanganan perkara yang tengah ditangani Polres Sukabumi tersebut tetap berjalan objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan sepihak.
Meski menghargai perhatian lembaga legislatif, Farhat menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan seharusnya melibatkan seluruh pihak agar informasi yang diterima menjadi berimbang.
"Saya menghargai Komisi III, tapi harusnya Komisi III membuat RDP libatkan kami lagi dong. Jangan membuat satu yang sifatnya sepihak, tidak berimbang," kata Farhat kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (9/3/2026).
Farhat menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh memberikan kesan mengintervensi atau memerintah penyidik di Polres Sukabumi. Menurutnya, proses hukum harus dibiarkan berjalan sesuai koridor kepolisian tanpa ada persepsi yang menghukum seseorang sebelum terbukti bersalah.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polres Sukabumi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus NS
"Apalagi Pak Kapolres ya, maksud saya tidak berarti Komisi III bisa memerintah langsung Pak Kapolres untuk jangan menerima laporan-laporan lain, dan memfokuskan tidak boleh apabila nanti dia salah menduga," ujarnya.
"Makanya kita sebagai pengacara harus agak pintar dikit. Kenapa saya katakan pintar dikit. Jangan terlalu banyak ngomong. Kalau saya jadi pengacaranya ini posisi orang berat, jangan "tahan, tahan, tahan". Itu enggak usah pengacara, cukup ormas aja yang ngomong seperti itu. Ya kan?," tambahnya.
Farhat juga menilai tuduhan pembunuhan berencana terhadap kliennya tidak berdasar. Ia menyebut laporan tersebut terkesan dipaksakan.
"Ini Pak Komisi III, ini dilaporkan pembunuhan berencana loh, pasal pembunuhan berencana? Itu yang mengada-ada sekali gitu," kata dia.
Menurut Farhat, selama ini kliennya tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua dengan membiayai dan menyekolahkan Nizam. Ia juga menyebut korban dikenal sebagai anak yang berprestasi di sekolah.
"Padahal tidak ada tipe atau model pembunuh ini orang, dan dari awal anak itu dibiayai oleh tidak ada menelantarkan, disekolahkan. Dia adalah anak yang pintar di sekolah. Bahkan bapaknya dengan penuh cinta kasih sayang dan dia menyayangi dan ingin anaknya jadi ulama, makanya tinggal di pesantren," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Kematian NS Terus Bergulir, Ibu Tiri Bongkar Dugaan Kekerasan Ayah Kandung
Ia menambahkan, sekitar 30 jam sebelum meninggal dunia, kondisi Nizam disebut masih dalam keadaan sehat dan mampu beraktivitas seperti biasa.
Farhat mengaku khawatir jika tuduhan terhadap kliennya didasarkan pada persoalan masa lalu dalam keluarga. Ia menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduh seseorang sebagai pelaku tanpa bukti kuat.
"Nah, saya enggak tahu kalau memang mau dicari-cari kesalahannya. Saya khawatirkan misalnya contoh ada seorang pasangan suami istri, kemudian istrinya kena begal. Nah kemudian besoknya kok suaminya tersangka? Karena suaminya dulu pernah mau menceraikan, pernah menelantarkan, pernah enggak kasih makan, pernah enggak beliin baju. Apakah gara-gara faktor itu sehingga dianggap seperti itu? Seperti inilah kejadian yang klien saya alami," tambahnya.
Ia juga menilai RDP yang dilakukan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa kliennya telah bersalah sebelum diperiksa secara menyeluruh.
"Dengan RDP ini kan otomatis seolah-olah menghukum orang ini sebelum diperiksa. Seolah-olah bapak (Anwar Satibi) ini adalah pembunuhnya. Padahal kan kelihatan anak itu enggak ada nyebut bapaknya," ucapnya.
Farhat juga meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil berbagai pihak yang mengetahui kondisi korban, termasuk guru sekolah, pengelola yayasan pesantren, serta keluarga terkait.
"Makanya kita minta agar pihak sekolah dipanggil, pihak yayasan dipanggil, pihak Pak Pak Haji Asep kakek angkat almarhum. Pak Ayip juga dipanggil untuk menjelaskan apakah bapak (Anwar Satibi) ini penjahatnya gitu," kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya saat ini tengah mengalami tekanan psikologis akibat kehilangan anaknya.
"Saya minta jangan bermain-main dalam hal ini gitu. Karena biar bagaimanapun bapak ini punya beban psikis terhadap anak yang hilang gitu. Kalau dia memang mau jadi pembunuhnya ngapain WA itu hanya ngambek-ngambekkan aja dengan ibunya gitu," ujarnya.
Farhat berharap penanganan kasus kematian Nizam dapat berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan lain.
'Ya saya minta kebijakan mudah-mudahan bapak bisa menjalani persoalan ini, ya kan. Jadi tiga pelaporan dipanggil. Sebagai pelaporan ibu (tiri korban) yang tahun 2024, laporan dia karena kematian anaknya, kemudian laporan lagi pembunuhan berencana," tandasnya.





