Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Ayah Kandung Nizam Resmi Ditahan Polres Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 29 Apr 2026, 18:32 WIB
Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Ayah Kandung Nizam Resmi Ditahan Polres Sukabumi

Anwar Satibi ayah kandung Nizam saat digiring ke Rutan Polres Sukabumi untuk penahanan usai jadi tersangka penelentaran anak. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian tragis Nizam Syafei (13), remaja asal Kabupaten Sukabumi yang sempat menyita perhatian publik, memasuki babak baru. Ayah kandung korban, Anwar Satibi, resmi ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak, Rabu (29/4/2026).

Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor STPL/B/106/II/2026/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat yang dilayangkan oleh mantan istri tersangka sekaligus ibu kandung korban, Lisnawati, pada 24 Februari 2026 lalu.

Kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, membenarkan kabar penahanan kliennya tersebut.

"Memang benar, Anwar Satibi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan atas laporan Lisna (mantan) istrinya," ujar Farhat Abbas di Mapolres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Palabuhanratu.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Nizam: Susul Ibu Tiri, Ayah Kandung Resmi Jadi Tersangka

Farhat menyayangkan langkah penahanan tersebut. Ia menilai penyidik terkesan terburu-buru dan tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan, mengingat Anwar masih dalam suasana duka setelah kehilangan putra kandungnya.

"Ini merupakan satu tekanan. Artinya, Kapolres masih terikat dengan perjanjian dengan Ketua Komisi III, pakai kacamata kuda gitu. Artinya, tidak ada mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak," kritik Farhat.

Lebih lanjut, Farhat menyoroti proses hukum yang dianggapnya janggal karena perkara pokok mengenai penyebab pasti kematian korban sendiri dinilainya belum tuntas. "Perkara intinya saja belum P21, tapi muncul laporan lain yang langsung berujung penahanan," tambahnya.

Farhat kemudian secara tegas menolak tudingan bahwa kliennya menelantarkan korban. Menurutnya, selama dalam pengasuhan Anwar, kebutuhan pokok dan pendidikan Nizam sangat terjamin.

"Kalau dibilang penelantaran, tidak ada. Ini anak mendapat pendidikan, makan terjamin, bahkan ada peran dari lembaga pendidikannya. Anak ini di pesantren, di yayasan hafal Quran," ujarnya.

Baca Juga: Farhat Abbas Sesalkan RDP Komisi III DPR soal Kasus Nizam: Sepihak dan Tak Berimbang

Terkait kondisi kesehatan Nizam sebelum meninggal, Farhat berdalih bahwa keputusan tidak membawa korban ke rumah sakit pada malam hari bukan merupakan kesengajaan untuk membiarkan anak dalam bahaya, melainkan berdasarkan saran medis yang diterima keluarga saat itu.

"Dikatakan dibiarkan tidak berobat, menurut kami bukan begitu. Ada informasi saat itu disarankan besok saja ke rumah sakit," kata Farhat.

Farhat memastikan Tim kuasa hukum Anwar Satibi berencana segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Ia mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik, yang menurut informasinya hanya berupa riwayat percakapan digital (chat).

"Nggak ada, itu chat-chat antara Lisna saja. Tapi nanti kita ujilah di pengadilan," katanya.

"Anwar bukan dituduh membunuh, tapi dianggap membiarkan. Itu yang harus diuji secara hukum," tambahnya.

Selain itu, Farhat mendesak kepolisian untuk turut memproses hukum Lisnawati (ibu korban) dengan delik yang sama, yakni dugaan pembiaran dan penelantaran.

"Tanggung jawab pengasuhan itu melekat pada kedua orang tua. Jangan ibunya yang meninggalkan, tapi bapaknya yang dijadikan tumpuan kesalahan. Kami menuntut agar Lisna juga diproses atas dugaan pembiaran terhadap anak," pungkas Farhat.

Saat ini, Anwar Satibi mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Anwar dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dituding melakukan pembiaran atau penelantaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa sang anak.

Berita Terkait
Berita Terkini