Bangunan Tak Terpakai di SDN Gunungbatu Jadi Lokasi KDMP, Disdik Beri Penjelasan

Sukabumiupdate.com
Minggu 14 Jun 2026, 17:56 WIB
Bangunan Tak Terpakai di SDN Gunungbatu Jadi Lokasi KDMP, Disdik Beri Penjelasan

Lokasi KDMP di Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. (Sumber: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menanggapi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lingkungan SDN Gunungbatu, Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Dinas memastikan bangunan yang digunakan untuk pembangunan koperasi tersebut bukan ruang kelas aktif dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan pembangunan KDMP di lokasi tersebut dilakukan di atas tanah milik desa. Menurutnya, bangunan yang dimanfaatkan sudah tidak digunakan untuk kebutuhan pendidikan sehingga tidak berdampak terhadap proses pembelajaran.

Deden menjelaskan, tidak seluruh sekolah di Kabupaten Sukabumi berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Sebagian sekolah berada di atas tanah desa yang sejak lama dimanfaatkan untuk sarana pendidikan.

"Rata-rata sekolah yang ada di Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan itu sebagian bukan hanya di tanah Pemda, tetapi ada yang sebagian di tanah desa. Jadi hari ini desa mempunyai program KDMP yang kebetulan tanahnya ada sebagian yang didirikan SD pada saat itu," ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: 79 Peserta OSN SD di Sukabumi Terdampak Listrik Padam, Disdik Ajukan Ujian Ulang

Menurut Deden, program KDMP merupakan salah satu program prioritas nasional yang saat ini sedang berjalan di berbagai daerah. Karena itu, ketika ada permohonan dari pemerintah desa untuk memanfaatkan lahan atau bangunan yang sudah tidak digunakan, Dinas Pendidikan memberikan dukungan selama tidak mengganggu kegiatan pendidikan.

"Pada prinsipnya kami mendukung proses kegiatan tersebut karena itu bagian dari program prioritas nasional. Kemudian bagi tanah desa yang hari ini sudah tidak digunakan untuk proses belajar mengajar dan kebutuhan kependidikan, digunakan untuk proses pendirian koperasi," katanya.

Terkait pembangunan KDMP di SDN Gunungbatu, Deden menegaskan bangunan yang dimanfaatkan bukan ruang kelas yang digunakan siswa untuk belajar. Ia menyebut bangunan tersebut sudah tidak dipergunakan dan sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah desa.

"Kemarin ada memang bangunan yang sudah tidak dipergunakan, khususnya di Gunungbatu. Pihak desa sudah memohon kepada kita. Jadi pada prinsipnya sepanjang itu tidak digunakan dalam proses kegiatan belajar mengajar dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajarnya anak, kita izinkan karena status tanahnya juga tanah desa," jelasnya.

Baca Juga: Meriahkan Milad ke-23, Ribuan Peserta Ikuti Fun Walk, Fun Run, dan Fun Bike UMMI

Deden berharap keberadaan KDMP dan sekolah dapat berjalan beriringan. Menurutnya, pendidikan dan koperasi memiliki tujuan yang sama dalam mendukung kemajuan masyarakat.

"Mudah-mudahan juga beriringan. Pendidikan bagian dari proses mencerdaskan kehidupan bangsa, kemudian proses KDMP juga dalam rangka meningkatkan perekonomian di desa. Mudah-mudahan bisa berjalan secara bersama," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak semua sekolah yang berdiri di atas tanah desa diajukan untuk pembangunan KDMP. Menurutnya, pemerintah desa hanya mengajukan lokasi atau bangunan yang sudah tidak digunakan lagi.

"Yang sekolah aktif dan masih digunakan itu tidak dimohon oleh pihak desa walaupun secara tempat memang strategis. Hanya lokasi atau bangunan yang tidak dipergunakan saja yang dimohon dari desa-desa tertentu," katanya.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia FIFA 15 Juni 2026, Jerman dan Belanda Main

Lebih lanjut, Deden mengungkapkan terdapat beberapa titik pembangunan KDMP yang berdiri di atas tanah desa. Namun, untuk lokasi yang berada di lingkungan satuan pendidikan, SDN Gunungbatu merupakan satu-satunya yang diajukan.

"Ada beberapa titik sebetulnya, tetapi di tempat lain yang berdiri di tanah desa itu bukan sarana pendidikan, tetapi kantor-kantor yang menunjang kependidikan," ujarnya.

Menurut Deden, fasilitas yang dimanfaatkan di lokasi lain umumnya berupa bangunan pendukung pendidikan yang sudah tidak digunakan, seperti kantor organisasi profesi maupun bekas kantor UPTD.

"Yang lainnya itu fasilitas-fasilitas pendukung kependidikan, misalnya kantor PGRI atau eks kantor UPTD yang semuanya itu adalah tanah dari tanah pemerintah desa," pungkasnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini