SUKABUMIUPDATE.com - Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Teni Ridha (TR), tersangka kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak tirinya, Nizam Syafei (12 tahun), resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Polres Sukabumi telah sesuai dengan aturan hukum.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, sidang dengan nomor register 2/Pid.Pra/2026/PN Cbd tersebut dibacakan pada Senin (20/4/2026). Hakim tunggal Alif Yunan Noviari dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap TR adalah sah dan berdasar hukum.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, hal ini membuktikan profesionalitas penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Putusan praperadilan ini menegaskan seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, penangkapan hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta berdasarkan Scientific Crime Investigation.” ujar Samian dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Update Kasus Kematian Nizam: Susul Ibu Tiri, Ayah Kandung Resmi Jadi Tersangka
Ia juga menegaskan komitmen Polres Sukabumi untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, terutama karena menyangkut perlindungan anak.
“Kami memastikan setiap perkara yang ditangani didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan bahwa langkah penyidik telah sesuai dengan koridor hukum,” tambahnya.
Suasana sidang Pembacaan Putusan dari Hakim PN Cibadak terkait praperadilan ibu tiri Nizam. | Foto: Dok. Polres Sukabumi
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh ayah korban, Anwar Satibi (AS), terkait dugaan kekerasan yang dialami putranya, Nizam. Tersangka TR, yang merupakan ibu tiri korban, dijerat dengan Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini sempat menjadi sorotan luas di masyarakat Sukabumi karena tragisnya nasib korban. Tersangka melalui kuasa hukumnya sempat menggugat prosedur kepolisian melalui praperadilan, namun dengan putusan PN Cibadak hari ini, seluruh dalil gugatan tersebut gugur.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, penyidik Polres Sukabumi akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I). Tersangka TR tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan pokok perkara di pengadilan.




