SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kapolres Sukabumi Kota yang kini tengah mengemban amanah sebagai Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumarni, buka suara terkait isu miring yang menerpa dirinya.
Perwira menengah Polri ini secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meskipun demikian, Sumarni tidak menampik bahwa dirinya memang pernah menjalin komunikasi dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
"Saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dugaan penyimpangan program MBG maupun aktivitas di lingkungan Badan Gizi Nasional," kata Kombes Sumarni di Cikarang, Kamis, 11 Juni 2026 dikutip dari Tempo.co.
Sumarni membeberkan bahwa jalinan komunikasinya dengan Sony Sonjaya di masa lalu, tepatnya saat dirinya menjabat Kapolres Cirebon, murni hanya membahas mengenai rencana strategis pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.
Baca Juga: Siap Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Sebut Ada Puluhan Nama Terlibat Kasus MBG
Ia menggarisbawahi dan menjamin tidak ada transaksi keuangan terselubung atau kesepakatan gelap di balik obrolan kedinasan tersebut.
"Saya tidak ada terlibat korupsi di BGN. Dulu saya hanya minta bantuan untuk Pondok Pesantren Buntet agar bisa didirikan SPPG," tegasnya.
Nama Sumarni sendiri mendadak mencuat dan menjadi perbincangan hangat setelah muncul dalam sebuah unggahan daftar tokoh yang diduga terlibat korupsi MBG di media sosial.
Unggahan liar yang belum terkonfirmasi kebenarannya tersebut viral di jagat maya, bersamaan dengan manuver hukum Sony Sonjaya yang berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar tuntas kasus ini ke pihak kejaksaan.
Daftar viral tersebut secara sepihak mencantumkan deretan nama politikus, pejabat teras, hingga aparat penegak hukum.
Menurut pemaparan Sumarni, fakta yang terjadi di lapangan justru memperlihatkan bahwa banyak tokoh publik yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan kuota pendirian SPPG, namun komitmen tersebut tidak kunjung terealisasi oleh pihak BGN. Akibatnya, sejumlah pihak yang merasa mendapat janji palsu alias kena 'PHP' tersebut kemudian mengadukan keluhan mereka langsung kepada dirinya.
Baca Juga: AKBP Sumarni Kapolresta Sukabumi yang Baru, Berhijab Jebolan KPK Ahli Pidana Korupsi
Atas dasar rentetan keluhan masyarakat itulah, Sumarni berinisiatif menghubungi Sony Sonjaya secara langsung guna meminta penjelasan dan kejelasan komitmen.
"Saya mengobrol dan diskusi dengan beliau, 'mohon izin Jenderal, minta tolong untuk SPPG karena banyak yang merasa hanya di-PHP'. Itu saja. Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak bayar dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun," ujar perwira yang sempat menakhodai Polres Sukabumi Kota sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021 tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan program MBG.
Pengacara Sony, Krisna Murti, membocorkan kliennya telah menyetorkan kepada penyidik soal daftar 26 pihak yang diduga terlibat di kasus korupsi MBG.
Selain Sony, hingga saat ini jaksa juga sudah menetapkan 4 tersangka lain yakni; mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakilnya Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang merupakan penyedia motor listrik Emmo, yang dibeli BGN.
Dari 4 pimpinan BGN, hanya Nanik S Deyang yang saat itu menjadi wakil Dadan yang tidak diciduk jaksa. Kini Nanik diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Kepala BGN.
Sumber: Tempo.co





