ODGJ Diduga Meninggal Tak Wajar, Versi Berbeda Muncul Usai Pemilik Panti Dilaporkan ke Polisi

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Apr 2026, 11:51 WIB
ODGJ Diduga Meninggal Tak Wajar, Versi Berbeda Muncul Usai Pemilik Panti Dilaporkan ke Polisi

Ruang Satreskrim Polres Sukabumi. (Sumber: SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus kematian Firman Nurjaman (34) di sebuah panti rehabilitasi jiwa di Jalan Pelita–Cipatuguran, RT 05/06, Kelurahan/Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menyeret pengelola panti ke ranah hukum.

Pemilik Panti Aura Welas Asih (AWA), Deni Solang, bersama istrinya, Leni Nurmayunita, kini diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Deni dikenal sebagai sosok yang kerap menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kuasa hukum yayasan, Efri Darlin M Dachi, menilai laporan tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia mempertanyakan unsur pengeroyokan serta pihak yang disebut melakukan penganiayaan.

"Klien kami dari pihak panti dilaporkan karena dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Namun yang janggal bagi kami, yang mengeroyok siapa? Kemudian yang menganiaya siapa? Ini justru tanda tanya besar terhadap kita semua," kata Efri Darlin M Dachi kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Bom Waktu di Balik Tewasnya Lansia di Jampangkulon, Kuasa Hukum: Akumulasi Keresahan Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firman meninggal dunia pada 26 Maret 2026 di RSUD Karawang. Pihak keluarga melaporkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang dinilai tidak wajar.

Dachi menjelaskan, sebelum dijemput keluarga, seorang petugas panti bernama Asep menemukan Firman dalam kondisi tergeletak dengan mulut berbusa. Ia menyebut kondisi tersebut diduga berkaitan dengan riwayat penyakit epilepsi yang diderita korban.

Menurutnya, sejak pertama masuk panti pada 2 Januari 2026, Firman telah memiliki riwayat penyakit serius, termasuk stroke di bagian kiri tubuh dan epilepsi yang telah diderita selama lima tahun.

Menanggapi tudingan adanya luka bekas sundutan rokok, pihak yayasan membantah keras. Dachi menegaskan bahwa pengawasan di lingkungan panti cukup ketat, termasuk larangan membawa benda seperti korek api.

"Kami meragukan tuduhan tersebut terjadi di dalam panti. Sistem pengawasan kami ketat, dan kami siap kooperatif untuk membuktikan tidak ada penganiayaan," katanya.

Baca Juga: Avanza Oleng di Cibadak, Tabrak Tembok-Tiang Listrik hingga Ambulans Berpasien

Ia juga menyinggung keluhan keluarga terkait sulitnya komunikasi dengan pihak panti. Menurutnya, hal itu dipengaruhi momen libur Lebaran, di mana petugas yang memegang kontak sedang tidak bertugas.

Dachi optimistis hasil penyelidikan akan mengarah pada fakta medis bahwa kematian Firman disebabkan penyakit bawaan.

"Kami yakin penyidik akan bekerja profesional dan fakta medis akan membuktikan bahwa almarhum meninggal karena sakit bawaannya," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Kukun Kurniansyah dari PBH PERADI Cibadak, membeberkan temuan berbeda. Ia menyebut hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka yang diduga kuat akibat kekerasan.

"Hasil pemeriksaan medis di RSUD Karawang menunjukkan fakta yang sangat mengiris hati. Di punggung serta tangan kanan dan kiri almarhum ditemukan banyak bekas sundutan rokok. Ini bukan luka jatuh, tapi luka yang tidak wajar," tegas Kukun.

Ia mengungkapkan, saat keluarga menjenguk pada 22 Maret, kondisi Firman sudah sangat memburuk. Korban disebut lumpuh, lemas, dan mengalami kekakuan pada leher, berbeda jauh dengan kondisi saat pertama masuk panti yang masih bisa berjalan.

Baca Juga: Soal Aksi Stop Truk ODOL Marak di Sukabumi, Pengamat: Kebijakan KDM Sudah Strategis

Selain itu, ditemukan pula luka robek di kepala, benjolan, serta dugaan bekas seretan di tubuh korban. Kukun menduga terdapat tindakan kekerasan selama Firman berada di panti.

"Keluarga juga sempat mendapat informasi yang tidak sinkron. Disebutkan korban dirawat di rumah sakit Bogor, namun tidak ada bukti pendukung. Saat ditemukan, kondisinya justru sangat memprihatinkan," ujarnya.

Pihak keluarga, lanjut Kukun, telah mengantongi bukti foto luka serta hasil visum dari rumah sakit sebagai dasar laporan.

"Kami meminta keadilan bagi almarhum Firman. Pasal 262 yang kami sangkakan sudah jelas, ini adalah dugaan penganiayaan di muka umum yang menyebabkan kematian. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tandas Kukun.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sedikitnya enam orang saksi dari pihak pengelola dan keamanan panti.

Berita Terkait
Berita Terkini