Motor Nyasar Masuk Tol Bocimi, Pengemudi Mengaku Diarahkan Google Maps

Sukabumiupdate.com
Jumat 10 Okt 2025, 13:08 WIB
Motor Nyasar Masuk Tol Bocimi, Pengemudi Mengaku Diarahkan Google Maps

Petugas Kamtib 243B, saat mengamankan pengendara motor yang masuk tol Bocimi usai ikuti pentunjuk dari Google Maps. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pengendara sepeda motor masuk ke ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 13.45 WIB. Kejadian itu dilaporkan oleh petugas jaga di Gerbang Tol (GT) Parungkuda kepada anggota Kamtib 243B yang sedang bertugas.

Kepala Induk PJR Tol BORR dan Bocimi, Kompol Suwito, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, saat personel Kamtib 243B tengah membantu penanganan kendaraan hambatan di KM 70A, pihaknya menerima laporan dari petugas Solopati GT Parungkuda mengenai adanya satu kendaraan roda dua yang melintas di jalur masuk tol dengan kecepatan tinggi.

“Ditemukan oleh security, pengendara tersebut datang dari arah arteri Parungkuda. Ia melaju ke jalan tol cukup kencang dan sempat diteriaki oleh petugas keamanan di gerbang,” ujar Kompol Suwito kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Kepatuhan Pajak Capai 70 Persen, Bapenda Sukabumi Catat Surplus Pendapatan di Triwulan Ketiga

Petugas Kamtib 243B kemudian berhasil menghentikan pengendara sepeda motor tepatnya di KM 70B. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengendara dengan identitas berinisial RA, mengendarai sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi F 2235 UBN.

Menurut Suwito, pengendara tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa jalur yang diarahkan oleh Google Maps merupakan akses jalan tol. “Alasan pengendara sepeda motor tersebut mengikuti petunjuk dari Google Maps,” katanya.

Setelah diamankan, petugas Kamtib berkoordinasi dengan MCSS (210), Senkom Bocimi, serta Kasatpam tol. Sepeda motor kemudian dinaikkan ke mobil pick up dan diarahkan keluar melalui Gerbang Tol Cigombong.

Baca Juga: Jalan Penghubung Jampangkulon–Ciguyang Sukabumi Rusak, Mobilitas Warga Terhambat

“Di gerbang Cigombong dilakukan pemeriksaan ulang terhadap surat-surat kendaraan dan identitas pengendara. Karena semuanya lengkap, dikasih peringatan saja tidak boleh melintas ataupun menggunakan jalan tol, karena itu khusus kendaraan roda empat," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya lebih mengedepankan langkah edukasi karena pengendara dinilai tidak sengaja.

"Saya bisa tilang, namun kita lebih ke edukasi karena ketidaktahuan dia dan ada pernyataan permohonan maaf. Jika kembali terjadi, akan dilakukan penindakan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini