Mantan Debt Collector di Sukabumi Ungkap Cara Penting Hadapi Kejaran ‘Mata elang’

Sukabumiupdate.com
Sabtu 27 Sep 2025, 15:08 WIB
Mantan Debt Collector di Sukabumi Ungkap Cara Penting Hadapi Kejaran ‘Mata elang’

Ilustrasi pengejaran pengendara oleh mata elang. (Sumber: Ilustrasi oleh AI)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang mantan Debt Colector atau DC yang juga sering dijuluki ‘Mata Elang’ inisial RF (40 tahun) asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi mengungkap kiat-kiat untuk menghadapi kejaran Mata Elang yang dapat digunakan.

Menyusul banyaknya laporan terkait insiden penarikan kendaraan bermotor yang diduga sering dilakukan oleh mata elang di Sukabumi, sedikitnya membuat para pengemudi merasa khawatir, terlebih informasi penarikan yang juga sering dilakukan saat pengemudi dalam perjalanan serta diwarnai aksi intimidasi bahkan kekerasan.

Kepada sukabumiupdate.com RF menjelaskan beberapa cara dalam menghadapi kejaran mata elang, mulai dari ketenangan dan tetap memprioritaskan keselamatan hingga melaporkan kejadian kepada Polisi jika ada insiden penarikan kendaraan secara paksa.

Baca Juga: Nasi Kuning Orek Tempe Diuji Lab, Buntut Keracunan Makanan Saat Maulid di Lengkong Sukabumi

“Yang pasti kita harus tetap tenang dan tetap memprioritaskan keselamatan, jangan panik atau terpancing emosi, kalau merasa diikuti, usahakan jangan berhenti di tempat sepi. Kalau terpaksa untuk berhenti, usahakan jangan berikan kunci kendaraan ke mereka, terus surat-surat juga jangan dikasih karena itu bisa menjadi dalih mereka mengambil kendaraan,” ujar RF.

Dalam keadaan mendesak, RF menyarankan pengemudi untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada si penagih untuk memastikan bahwa si penagih merupakan orang yang sah dibuktikan dengan identitas dan surat tugas.

“Minta aja identitasnya seperti KTP dan kartu tanda anggota resmi dari perusahaan pembiayaan (Leasing) yang menugaskan. Bisa cek juga surat kuasa penarikan dan sertifikat fidusianya, karena itu penting untuk memastikan keaslian si penagih,” kata dia.

Hal itu dapat dilakukan berdasarkan Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi jaminan fidusia (penarikan kendaraan) hanya dapat dilakukan secara paksa jika ada kesepakatan cedera janji (wanprestasi) antara debitur dan kreditur, serta didahului oleh putusan pengadilan (jika debitur menolak penarikan). Debt collector tidak boleh mengambil paksa tanpa persetujuan Anda atau tanpa putusan pengadilan jika Anda menolak.

Baca Juga: Terancam Penjara Seumur Hidup, 36 Gram Sabu Diamankan Dari Tiga Pengedar di Sukabumi

Selanjutnya, RF menyebut jika mereka (Mata Elang) tidak dapat menunjukan semua dokumen tersebut, maka mereka tidak berhak melakukan penarikan kendaraan.

“Tolak aja (penarikan kendaraan) atau ajak mediasi di kantor leasingnya atau ajak ke kantor Polisi terdekat, jangan di jalan,” ucapnya.

Namun demikian, jika penarikan kendaraan tetap terjadi, kata RF, pemilik kendaraan dapat melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau kepada pihak kepolisian berdasarkan dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.

Disklaimer: Urusan utang piutang merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang memiliki utang, namun penagihan harus dilakukan sesuai dengan hukum dan etika. Jangan biarkan hak-hak Anda dilanggar.

Berita Terkait
Berita Terkini