Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Sukabumiupdate.com
Jumat 10 Okt 2025, 18:53 WIB
Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Logo Dewan Pers | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers mendorong penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Usulan resmi tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek perlindungan hak cipta. Ia menyebutkan bahwa dalam ekosistem media saat ini, karya jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Retribusi Disporapar Kota Sukabumi, Dua Tempat Wisata Jadi Fokus Penyelidikan

Perlindungan Lebih Komprehensif

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik bertujuan untuk: Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers, Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan industri media, Mendorong ekosistem pers yang profesional dan berkelanjutan, dan Memperkuat peran pers dalam menyediakan informasi kredibel bagi publik.

Usulan tersebut telah diserahkan secara resmi pada Jumat, 10 Oktober 2025, kepada DPR RI, dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM. Dewan Pers berharap substansi usulan ini dapat menjadi bagian dalam pembahasan dan penyempurnaan RUU Hak Cipta.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegas Komaruddin.

Sumber : siaran pers

Berita Terkait
Berita Terkini