SUKABUMIUPDATE.com - Gedung Kantor Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang berada di jalur provinsi ruas Sukabumi–Sagaranten, tepatnya di Jalan Raya Purabaya Km 38, kini mulai diperbaiki atau pembangunan ulang (Rebuilding).
Pengerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Mandala Putri, dengan jangka waktu pengerjaan selama 150 hari kalender. Proyek ini mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi pada 3 September 2025.
Camat Purabaya, Sri Yuliani, mengungkapkan bahwa kegiatan pekerjaan sudah resmi dimulai sejak 10 September 2025. “Alhamdulillah, saat ini proses pengerjaan sudah berjalan. Anggarannya sebesar Rp2.697.695.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2025,” ujarnya kepada Sukabumiupdate.com, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Keracunan Massal MBG, Menteri Pigai: Tak Penuhi Unsur Pelanggaran HAM
Selama proses pembangunan berlangsung, pelayanan masyarakat tetap berjalan. Namun, untuk sementara dipusatkan di aula kantor kecamatan. “Kami pastikan pelayanan tetap optimal meskipun gedung utama sedang dalam tahap rehabilitasi,” tambah Sri Yuliani.
Gedung Kantor Kecamatan Purabaya dibangun diatas lahan seluas 3.270 meter persegi dan luas bangunan baru 468,94 meter persegi.
Dengan adanya pembangunan ulang, pemerintah berharap pelayanan publik di Kecamatan Purabaya bisa lebih maksimal ke depan melalui sarana dan prasarana yang memadai. (adv)