DPMPTSP Beberkan 2 Poin Instruksi Bupati Sukabumi soal Pengawasan dan Validasi Perizinan

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Agu 2025, 07:10 WIB
DPMPTSP Beberkan 2 Poin Instruksi Bupati Sukabumi soal Pengawasan dan Validasi Perizinan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar bersama jajaran saat mengikuti rapat koordinasi virtual terkait verifikasi data perizinan subsektor. (Sumber Foto: Dok. DPMPTSP Kab. Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar membeberkan dua poin utama instruksi Bupati Sukabumi Asep Japar terkait pengawasan dan validasi perizinan usaha.

Hal ini disampaikan Ali usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual terkait verifikasi data perizinan subsektor yang dipimpin Sekretaris Daerah Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi pada 28 Juli 2025.

Ali menjelaskan, instruksi pertama adalah meminta camat untuk aktif memantau dan memverifikasi legalitas seluruh jenis usaha di wilayahnya, mulai dari subsektor peternakan, menara telekomunikasi, apotek/klinik, hingga toko modern atau swalayan.

"Jika belum berizin, dilaporkan ke kabupaten untuk pendampingan hingga legalitas terpenuhi.
Jika tetap melanggar, akan dilakukan penindakan," kata Ali dikutip sukabumiupdate.com dari akun Facebook DPMPSTP Kabupaten Sukabumi, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Edukasi Pelajar Soal Legalitas Usaha Lewat Roadshow NIB di Cisolok

Instruksi kedua, lanjut Ali, yakni validasi dan sosialisasi kebijakan perizinan yang mencakup pemenuhan persyaratan teknis seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menara telekomunikasi, izin penggunaan air tanah, kesesuaian tata ruang (PBG), serta data lengkap terkait populasi dan produktivitas bagi usaha peternakan.

"Kemudian sektor kesehatan seperti Apotek, klinik, toko obat, tenaga kesehatan, dan praktik mandiri harus memiliki izin lengkap. Toko modern seperti Alfamart, Indomaret, Yomart, dan lain-lain wajib memenuhi syarat seperti SLF, izin parkir, jam operasional, dan pola kemitraan," jelasnya.

Menurut Ali, langkah ini dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang kondusif, menyelaraskan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial, lalu membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian daerah.

Dalam rakor tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga turut mensosialisasikan penggunaan aplikasi Si LEVIS (Sistem Informasi Literasi dan Validasi Perizinan Sinergi) untuk mempermudah pengisian data perizinan secara digital. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini