8 Terdakwa Perusakan Rumah Retret di Cidahu Sukabumi Divonis 5 Bulan Penjara
PN Cibadak menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap delapan terdakwa kasus perusakan rumah retret di Cidahu Sukabumi. Majelis hakim menegaskan perkara tersebut murni perusakan tanpa unsur SARA.