SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Selasa, 8 Juli 2025, di Pendopo Sukabumi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman dan dihadiri jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes), perangkat daerah, serta stakeholder terkait.
Rakor tersebut bertujuan membentuk tim yang akan bertanggung jawab mengelola remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Melalui pembentukan tim ini, Sekda Ade Suryaman berharap pelayanan BLUD di Kabupaten Sukabumi semakin meningkat dan berdampak langsung pada derajat kesehatan masyarakat.
"Dan pelayanan kesehatan akan lebih meningkat sehingga masyarakat terlayani dengan baik serta derajat kesehatan masyarakat akan semakin baik," ungkapnya.
Sistem Remunerasi Bertumpu pada Asas Keadilan dan Kontribusi
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menjelaskan bahwa Tim Remunerasi BLUD yang dibentuk akan bertugas menyusun rumusan kebijakan kepala daerah mengenai pembagian remunerasi dari pendapatan layanan BLUD secara lebih terstruktur, dengan menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
"Tujuan utama dari pembentukan tim ini adalah agar pembagian remunerasi di lingkungan BLUD dapat dilakukan dengan prinsip keadilan, sesuai kontribusi dan fungsi setiap unsur yang terlibat," kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Dinkes Sukabumi Pantau Kesehatan Korban Longsor Bojonggenteng, Ibu Ibrahim Masih Trauma
Agus menyebut sistem remunerasi yang sedang dirancang akan disesuaikan dengan kebutuhan proses pelayanan, jasa layanan, serta operasional fasilitas kesehatan.
Pendekatan tersebut, lanjut Agus, diharapkan dapat dipahami dan diterima semua pihak serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di daerah.
Agus menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memastikan kebutuhan operasional seperti obat-obatan, bahan habis pakai (BHP), alat kesehatan, hingga perbaikan infrastruktur BLUD dapat terpenuhi.
"Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan kompensasi yang memadai kepada tenaga kesehatan dan manajemen dengan asas keadilan," ujarnya.
Seluruh Unsur BLUD Akan Dilibatkan
Agus menjelaskan bahwa seluruh unsur tenaga kesehatan akan dilibatkan dalam proses penyusunan sistem remunerasi, mulai dari dokter, perawat, bidan, tenaga manajerial, hingga tenaga umum.
"Mereka akan dimintai data dan informasi sebagai bahan kajian agar pembagian remunerasi sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing profesi di RSUD maupun UPTD Puskesmas," ungkapnya.
Simulasi dan Tahapan Implementasi Dimulai Juli 2025
Agus menuturkan, implementasi sistem ini akan dimulai pada Juli 2025. Tahap awal mencakup pembentukan tim yang mengakomodasi seluruh aspek penting, seperti sumber daya manusia, keuangan, material, metode kerja, dan regulasi. Setelah itu akan dilakukan kajian dan simulasi pembagian remunerasi selama tiga bulan di RSUD dan Puskesmas.
"Jika rumusan kebijakan telah disepakati dan terbukti berdampak positif terhadap kepuasan petugas dan pasien, maka hasilnya akan diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah," jelasnya.
Jika telah disetujui, Dinkes akan mengusulkan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi BLUD untuk RSUD tipe B, C, dan D, serta Puskesmas dan Labkesda.
"Kalau Perbup sudah ditetapkan maka harus dijadikan kebijakan protap untuk pembagian remunisasi," pungkas Agus. (adv)