DPMD Sukabumi Lantik Pj Kades Tanjungsari, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Sukabumiupdate.com
Kamis 10 Jul 2025, 22:26 WIB
DPMD Sukabumi Lantik Pj Kades Tanjungsari, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar | Foto : Dok. DPMD

SUKABIMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Curugkembar, telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, usai melakukan pelantikan pada 4 Juli 2025.

Menurut Nuryamin, pengangkatan Pj Kepala Desa Tanjungsari dilandasi oleh pengunduran diri Kepala Desa sebelumnya, yang tertuang dalam surat pernyataan bermaterai. Hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Selanjutnya, berdasarkan Pasal 56 PP 43 Tahun 2014, jika sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, maka Bupati dapat menunjuk PNS dari pemerintah daerah sebagai penjabat. Dalam hal ini, camat mengusulkan calon, dan DPMD memfasilitasi proses penetapannya," kata Nuryamin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Batal, Menteri Ara Minta Maaf

Nuryamin menjelaskan, Pj Kepala Desa Tanjungsari akan menjabat sementara dengan masa evaluasi setiap enam bulan, atau hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme Pilkades Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.

"Selama masa jabatan, Pj memiliki tugas penuh seperti kades definitif. Mulai dari pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, hingga memfasilitasi Pilkades Antar Waktu bersama BPD," kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa DPMD memastikan seluruh proses pelantikan berjalan sesuai aturan. Prosesi pelantikan dikemas dalam rapat paripurna BPD dan dihadiri berbagai unsur mulai dari perangkat daerah, Forkopimcam, tokoh masyarakat, hingga lembaga desa.

"Prosedur pelantikan mencakup pembacaan keputusan bupati, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, penyematan tanda jabatan, hingga serah terima jabatan," terang Nuryamin.

"Pj Kades memiliki wewenang dan tanggung jawab yang sama seperti Kades definitif. Tidak ada yang berubah dari sisi pelayanan publik," ujarnya.

Baca Juga: Validasi 712 Tower Telekomunikasi di Sukabumi: SLF hingga Kemanan Bangunan Jadi Sorotan

Nuryamin juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Antar Waktu belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Ini merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2024 yang meminta agar Pilkades dan PAW ditunda sampai peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.

"Jadi, kami masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebelum melaksanakan musyawarah desa untuk pemilihan kades definitif," pungkas Nuryamin.

Berita Terkait
Berita Terkini