SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata sebanyak 712 menara telekomunikasi yang tersebar di 47 kecamatan. Meski begitu, ia mengakui bahwa pendataan tersebut masih memerlukan validasi lebih lanjut.
“Kami yakini data itu belum sempurna, oleh karenanya kami akan lakukan pendataan ulang sebagai bagian dari penertiban administratif dan pengawasan lapangan,” ujar Ali dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan pemilik menara (tower) di Pendopo Sukabumi, Senin, 1 Juli 2025.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait kewajiban pemilik menara untuk mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan tata kelola serta pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: DPMD Sukabumi Siap Kawal TMMD ke-125: Bangun Desa, Bangun Karakter
SLF untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Ali menjelaskan bahwa SLF menjadi instrumen penting untuk menjamin aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar menara, khususnya untuk menara dengan tinggi lebih dari 50 meter atau yang telah berdiri lebih dari lima tahun sejak mendapatkan izin pembangunan.
“SLF ini berkaitan dengan keandalan dan aspek safety–security bangunan tower. Setelah tower berdiri, keamanannya, kenyamanannya, dan akses publiknya harus benar-benar terjamin,” ucapnya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (9/7/2025).
Edaran ini, lanjut Ali, juga memperkuat ketentuan dalam PP Nomor 5, PP Nomor 6, dan PP Nomor 16, yang mengatur bangunan gedung dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca Juga: Sekda Herman: MPLS 2025 Jabar Usung Pendidikan Karakter, Libatkan TNI Polri
Tantangan dan Pengelolaan Tower
Ali menyebut bahwa saat ini masih ada tantangan, terutama karena banyak perusahaan penyedia telekomunikasi yang mengalami pergantian kepemilikan atau akuisisi. Hal ini menyebabkan dokumen-dokumen teknis sering berpindah tangan dan perlu disempurnakan kembali.
“Selain SLF, kami juga mendorong mereka agar segera melengkapi dokumen-dokumen teknis penunjang,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dalam regulasi terbaru, provider telekomunikasi tidak lagi diperkenankan mengelola langsung menara. Menurut aturan, tower hanya boleh dikelola oleh perusahaan penyedia menara (tower provider), sementara operator cukup menyewa layanan tower tersebut.
“Ini penting untuk memastikan penanggung jawab yang jelas terhadap fungsi dan keberlangsungan struktur bangunan,” tegasnya.
Berdasarkan temuan lapangan, Ali menyebut ada tiga keluhan utama masyarakat terhadap keberadaan tower. “Soal radiasi, ini harus diluruskan apakah benar-benar membahayakan atau tidak. Sementara soal CSR dan keamanan, menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari menara yang berdiri di lingkungan warga,” tutupnya.