SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, angkat bicara terkait insiden intoleransi dan pengrusakan sebuah vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Peristiwa yang menyedot perhatian publik tersebut menyeret kader PDIP, Ketua PAC Cidahu menjadi salah satu tersangka kasus cidahu yang kini ditangani pihak kepolisian.
Paoji menegaskan partai telah melakukan langkah tegas dengan mengusulkan penonaktifan Ketua PAC tersebut ke DPD PDIP Jawa Barat untuk diteruskan ke DPP. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab partai terhadap tindakan kader yang bertentangan dengan nilai-nilai ideologi partai.
“PDIP adalah partai ideologis yang berasaskan Pancasila. Setiap kader wajib membumikan dan menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Kami menjunjung tinggi keragaman dan menghormati kebebasan beragama. Maka tindakan intoleransi dan kekerasan, apalagi terhadap aktivitas peribadatan, sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Paoji, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Sapu Bersih 386 Desa-Kelurahan, Kabupaten Sukabumi Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih
Ia menambahkan, hasil investigasi internal partai mengungkapkan bahwa keterlibatan Ketua PAC Cidahu dalam aksi tersebut bukan atas nama partai, melainkan sebagai pribadi, dan tokoh masyarakat. Yang bersangkutan hadir dalam mediasi, namun kemudian terprovokasi oleh tekanan massa.
“Perlu kami tegaskan bahwa keterlibatan kader tersebut murni pribadi, tidak membawa nama partai. Ia awalnya hadir sebagai tokoh warga dalam mediasi, namun karena desakan warga, ikut terpancing dalam tindakan perusakan,” jelasnya.
Paoji juga mengungkapkan bahwa arahan dari Ketua DPD PDIP Jawa Barat adalah agar proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, penonaktifan sementara dilakukan demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Patung Penyu Gadobangkong, Kasatpol PP Sukabumi: Foto Boleh, Jangan Diduduki Nanti Rusak Lagi!
“Kami prihatin atas kejadian ini. Semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para kader PDIP, agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan menjaga keharmonisan antar umat beragama,” imbuhnya.
"Insiden di Desa Tangkil sudah ditangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gubernur Jawa Barat, Kementerian HAM dan pihak kepolisian," pungkas Paoji.
Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berkembang. Polisi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50 tahun), warga setempat, pada Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Gegara Wisuda dan Ijazah Palsu? Indonesia Peringkat Kedua Ketidakjujuran Akademik
Dengan penetapan tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar kristen pada Jumat (27/6/2025) lalu menjadi delapan orang. Inisial tujuh tersangka sebelumnya adalah RN, UE, EM, MD, MS M, H, dan E.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan, penetapan tersangka terbaru ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa tersangka YY terlibat dalam perusakan satu unit gitar dan sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan cara membaret bodi kendaraan menggunakan batu.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com.
Baca Juga: 3.480 Guru Swasta Terancam PHK, FKK SMK Sukabumi Desak KDM Cabut Kebijakan Rombel
Hendra menuturkan, delapan tersangka tersebut kini telah ditahan di Polres Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus penrusakan rumah singgah atau vila milik Maria Veronica Nina di Kampung Tangkil RT 04 RW 01 ini sempat viral di media sosial. Sekelompok warga membubarkan aktivitas di lokasi tersebut dan merusak sejumlah fasilitas. Bahkan salib yang ada di rumah itu ikut diturunkan.
Dalam perkembangannya, diketahui bahwa tempat tersebut bukan tempat ibadah dan tengah dipakai untuk kegiatan retret oleh sekelompok pelajar. Insiden ini memicu kecaman publik karena dianggap sebagai bentuk intoleransi sekaligus pelanggaran hukum.
Baca Juga: Tak Bisa Beli BBM Pakai Jerigen, Viral Nelayan Sukabumi Geruduk SPBU di Palabuhanratu
Pada Senin 30 Juni 2025 malam, sebanyak tujuh warga setempat ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus ini.
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari RN yang merusak pagar dan mengangkat salib, MSM yang menurunkan dan merusak salib besar, MD yang merusak motor, H yang merusak motor dan pagar, serta UE, EM, dan EM yang merusak pagar.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan Polres Sukabumi atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy, adik dari pemilik rumah sekaligus korban.