Reses di Cicurug, Jaenudin Tegaskan Tak Boleh Ada Pasien Ditolak Rumah Sakit

Sukabumiupdate.com
Rabu 25 Feb 2026, 21:35 WIB
Reses di Cicurug, Jaenudin Tegaskan Tak Boleh Ada Pasien Ditolak Rumah Sakit

Anggota DPRD Jabar, Jaenudin saat melangsungkan reses di Cicurug Sukabumi. Selasa (24/2/2026). (Sumber: SU/Ibnu Sanubari)

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar Reses II Tahun Sidang 2025–2026 di salah satu GOR di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin didampingi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama. Ia menyampaikan bahwa reses menjadi momentum untuk menyampaikan program yang telah dilaksanakan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

“Kita di titik kedua, reses kedua tahun 2025-2026. Kebetulan saya didampingi Pak Yudi dari Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Tugasnya sama, menyampaikan program-program yang sudah kita laksanakan dan menyerap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Salah satu aspirasi disampaikan Kepala Desa Purwasari terkait belum optimalnya pembangunan desa akibat adanya pengurangan alokasi anggaran daerah untuk desa.

Baca Juga: Temui Pelajar di Cicurug, Muhammad Jaenudin Ajak Generasi Muda Berpikir Kritis

Menanggapi hal tersebut, Jaenudin menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan, baik untuk jalan provinsi, jalan kabupaten, maupun jalan desa, agar pembangunan dapat berjalan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Ia juga memaparkan realisasi aspirasi masyarakat sebelumnya melalui DPRD Provinsi Jawa Barat, termasuk upaya perjuangan anggaran Gakinda melalui Fraksi PDI Perjuangan.

“Aspirasi itu bukan melekat pada orang, tapi lembaga DPRD. Kemarin kita memperjuangkan anggaran Gakinda agar mampu menopang pasien yang tidak ter-cover BPJS PBI maupun BPJS Mandiri. Intinya tidak boleh ada pasien yang ditolak rumah sakit oleh Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Jaenudin menegaskan, apabila masih ditemukan pasien yang ditolak, masyarakat dapat segera melaporkannya. Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan subsidi bagi penerima BPJS PBI dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah untuk seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga: KUA Kalibunder Benarkan Tersangka Kasus Kematian NS Berstatus Pegawai P3K

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama, mengapresiasi berbagai program yang diperjuangkan di tingkat provinsi.

“Saya terima kasih banyak, karena banyak yang memang diperjuangkan oleh wakil Sukabumi, Pak Jaenudin. Bahkan sekarang banyak PBI yang tidak dibiayai lagi, terbantu dengan pernyataan ketua fraksi bahwa kalau ke provinsi bisa dibantu, itu memang membantu,” ujarnya.

Yudi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Undang-Undang tentang Rumah Sakit yang menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menekankan pentingnya peran aktif pers dalam menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, baik terkait ketenagakerjaan, kesehatan, maupun program lain yang menjadi kewenangan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Kami tidak mungkin tahu seluruhnya kalau teman-teman pers tidak menyampaikan. Harus ada sinergi, nanti berjenjang sampai ke provinsi,” katanya.

Baca Juga: Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian NS, Kuasa Hukum Minta Polisi Telusuri Potensi Pelaku Lain

Menurut Yudi, pengawasan terhadap fasilitas seperti rumah sakit, perusahaan, maupun program lainnya juga harus memperhatikan aspek teknis, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Hal tersebut menjadi bagian dari pengawasan di tingkat kabupaten sebelum dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.

Di akhir kegiatan, Yudi menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

“Setiap berada di reses, karena satu komisi dan satu almamater, masa tidak saling mendukung. Itu harus seperti itu,” ujarnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini