KUA Kalibunder Benarkan Tersangka Kasus Kematian NS Berstatus Pegawai P3K

Sukabumiupdate.com
Rabu 25 Feb 2026, 19:44 WIB
KUA Kalibunder Benarkan Tersangka Kasus Kematian NS Berstatus Pegawai P3K

Ilustrasi TR, Ibu tiri NS saat digiring polisi usai jadi tersangka. (Sumber : Ilustrasi AI)

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Pahmi Syaripudin, membenarkan bahwa TR (47), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian NS (13), merupakan pegawai di lingkungan KUA Kalibunder.

“Benar, yang bersangkutan sudah bekerja kurang lebih dua tahun di kantor KUA Kalibunder dengan status P3K,” ujar Pahmi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/2/2026).

Pahmi menjelaskan, pihak KUA Kalibunder telah melaporkan kasus tersebut kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, khususnya pada bagian kepegawaian. Terkait status kepegawaian TR, penanganannya akan dilakukan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ibu Tiri Jadi Tersangka Kematian NS, Kuasa Hukum Minta Polisi Telusuri Potensi Pelaku Lain

“Kaitan dengan kasusnya, kami sudah melaporkan ke Depag Kabupaten Sukabumi, bagian kepegawaian,” katanya.

Ia menambahkan, selama bekerja di KUA Kalibunder, TR tidak pernah menceritakan persoalan kehidupan rumah tangganya kepada pihak kantor.
“Masalah kehidupan dalam keluarga tidak pernah cerita,” ungkapnya.

Pahmi juga menyebutkan, pada 19 Februari 2026, TR sempat mengajukan izin tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sakit. Permohonan izin tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada salah satu rekan kerjanya.

“Pada tanggal 19 Februari 2026 itu izin tidak masuk dengan alasan anaknya sakit. Izin via WA lewat rekan kerjanya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini