MUI dan FKUB Klarifikasi Insiden Retret di Sukabumi: Salah Paham hingga Komitmen Perbaikan

Sukabumiupdate.com
Senin 30 Jun 2025, 15:38 WIB
MUI dan FKUB Klarifikasi Insiden Retret di Sukabumi: Salah Paham hingga Komitmen Perbaikan

Forkopimda Kabupaten Sukabumi melakukan konferensi pers kasus pembubaran retret pelajar Kristen dari rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/6/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi menjelaskan duduk perkara pembubaran retret pelajar Kristen di sebuah rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Hal itu disampaikan bersamaan dengan konferensi pers Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi di Mapolres Sukabumi pada Senin (30/6/2025). Pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen yang diiringi perusakan bangunan ini dilakukan oleh sekelompok warga pada Jumat (27/6/2025).

Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun menegaskan situasi saat ini telah kondusif. "MUI bertugas merespons persoalan keumatan. Alhamdulillah kondisi di Kabupaten Sukabumi aman dan damai. Hasil penelusuran kami, saya tegaskan bukan tempat ibadah, hanya rumah warga," kata dia kepada wartawan.

Baca Juga: Rp 100 Juta untuk Perbaiki Bangunan, KDM Bicara Kasus Hukum Pembubaran Retret Pelajar di Sukabumi

Menurut Ujang, kejadian itu dipicu kesalahpahaman karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam, 1 Muharam 1447 H. "Saat itu bertepatan peringatan Muharam, sehingga terjadi miskomunikasi. Namun hari ini semua sudah dikomunikasikan dengan baik dan kami turut bertanggung jawab untuk mengembalikan situasi seperti sediakala," ujarnya.

Perwakilan FKUB Kabupaten Sukabumi Pendeta Beresan Bagaring ikut meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan tidak ada gereja yang dirusak. "Muncul dugaan lokasi tersebut merupakan tempat ibadah. Padahal hanya vila milik warga dan memang ada kekurangan dalam komunikasi dengan pemilik tempat," kata dia.

Pendeta Beresan juga menegaskan kegiatan yang dilaksanakan bukan ibadah, melainkan pembinaan karakter dan edukasi bagi anak-anak.

"Itu bukan ibadah, tapi pembinaan seperti yang dijelaskan Pak Kapolres. Terjadi salah pengertian saja. Kami sudah berkoordinasi dengan camat, kepala desa, hingga RT setempat, dan semua berjalan baik. Sebagai pendeta, saya anggap persoalan ini sudah selesai dan ada hikmah yang bisa dipetik dari kejadian ini," tegasnya.

Baca Juga: Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi: 9 Saksi Diperiksa, Kesalahpahaman Diselesaikan

Ia berharap ke depannya aktivitas serupa tetap bisa dilakukan dengan komunikasi yang lebih baik agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Kebetulan saja kemarin liburan anak-anak, ada semacam piknik, retret bersama, edukasi pembinaan, jadi itu yang dibuat di sana. Supaya clear bahwa ini murni pembinaan anak-anak," lanjutnya.

Video aksi warga yang merusak bangunan ini viral di media sosial, menarik perhatian luas, termasuk Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi bahkan berkomitmen membantu perbaikan rumah dengan dana Rp 100 juta dan diumumkannya saat mengunjungi lokasi pada Senin ini.

"Kerugian tidak boleh membebani warga, maka kerusakannya saya ganti, saya siapkan Rp 100 juta untuk memperbaiki. Tapi saya memberikan saran, ke depan agar bangunannya disesuaikan dengan konstruksi lingkungan," kata dia di tempat.

Pria yang akrab dipanggil KDM ini menegaskan penanganan kasus hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat. Ia berharap bantuan renovasi dapat menjadi bagian dari upaya memulihkan keharmonisan masyarakat. "Kalau ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja berdasarkan profesionalisme dan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan pemilik rumah atau bangunan membuat laporan dan langsung ditangani Polres Sukabumi. Saat ini ada sembilan saksi yang dimintai keterangan. "Sembilan orang saksi. Proses hukum tentunya sebagai akuntabilitas ada yang laporan. Masih tahap melengkapi alat bukti untuk pembinaan keterangan saksi," katanya.

Berita Terkait
Berita Terkini