Forkopimda Sukabumi Bahas Insiden Cidahu, Perusakan dan Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Sukabumiupdate.com
Senin 30 Jun 2025, 12:55 WIB
Forkopimda Sukabumi Bahas Insiden Cidahu, Perusakan dan Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Musyawarah Forkopimda Kabupaten Sukabumi soal insiden di Cidahu (Sumber: warganet)

SUKABUMIUPDATE.com - Publik menunggu langkah penyelesaian dari Forkopimda Kabupaten Sukabumi soal insiden di Cidahu. Peristiwa pengusiran pelajar kristen dan panitia retret kerohanian dari rumah singgah di Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 27 Juni 2025.

Aksi massa yang menolak kegiatan tersebut, viral di media sosial, karena mereka tak hanya mengusir tapi juga disertai intimidasi dan pengrusakan fasilitas. Pasca viral, sejumlah tokoh agama di Sukabumi khususnya Cidahu langsung memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi bukan di rumah ibadah atau gereja.

Para tokoh agama ini menjelaskan kejadian itu adalah puncak kemarahan warga sekitar yang sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, soal penolakan terhadap kegiatan keagamaan di lokasi tersebut. Forum pimpinan kecamatan Cidahu bersama tokoh agama, warga dan pemuda juga sudah melakukan pertemuan, yang intinya menyatakan bahwa kerusakan fasilitas akan diperbaiki.

Baca Juga: SPMB 2025: Hanya Tersisa 157 Lulusan SMP, Sekolah Swasta di Kota Sukabumi Berjuang Cari Murid Baru

Forum pimpinan daerah Kabupaten Sukabumi bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia), melakukan pertemuan musyawarah menyikapi kejadian ini, di Polres Sukabumi, Senin (30/6/2025). Masih berlangsung, awak media masih menunggu hasil dari pertemuan ini.

Peristiwa di Cidahu Sukabumi ini viral di media sosial karena dianggap sebagai bentuk intoleransi yang seharusnya tidak terjadi. Bahkanakun medsos milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan milik Bupati Sukabumi Asep Japar @asep.japar_asjap diserbut warganet, termasuk akun medsos resmi Pemkab Sukabumi.

Tim Kementerian HAM Ditugaskan ke Sukabumi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan stafnya meninjau lokasi insiden pembubaran retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pigai juga mengatakan akan lebih duky memastikan laporan peristiwa ini.

Baca Juga: Mau Masuk Sekolah Kedinasan IPDN? Simak Persyaratan dan Administrasi yang Diperlukan

“Tanpa laporan kami juga jalan,” kata Pigai melalui pesan pendek, dikutip dari Tempo pada Senin (30/6/2025). “Saya perintahkan staf cek di sana. Jadi kami akan beri update.”

Diketahui, pembubaran retret pelajar Kristen ini terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil. Pembubaran terjadi seiring dengan terjadinya dugaan perusakan bangunan yang sebelumnya disebut rumah singgah oleh sejumlah warga pada Jumat (27/6/2025). Rekaman aksi ini viral di media sosial.

Adapun latar belakangnya, masyarakat memprotes penggunaan rumah itu yang disebut dijadikan tempat ibadah, padahal tidak memiliki izin untuk aktivitas tersebut. Pemilik rumah dikabarkan sudah diingatkan sejak April 2025, namun kegiatan ibadah tetap berulang hingga puncaknya pada Jumat siang.

Baca Juga: Sopir Tewas di Tempat! Truk Bermuatan Kayu Jati Masuk Jurang di Tegalbuleud Sukabumi

Informasi terbaru dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), kejadian ini adalah pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen. GAMKI menyebut aktivitas itu dibubarkan oleh sekelompok warga dengan alasan perizinan. Bahkan, diduga terjadi perusakan dan intimidasi.

Sekretaris DPD GAMKI Bogor Andry Simorangkir menilai pembubaran retret pelajar Kristen ini mencoreng nilai-nilai toleransi. GAMKI juga menilai peristiwa itu merupakan pelanggaran serius terhadap hak kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 UUD 1945.

GAMKI mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengusut tuntas insiden ini, menindak pelaku, dan menjamin keamanan kegiatan keagamaan di wilayah mana pun di Indonesia. Andry mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan regulasi tentang kebebasan beragama berjalan adil dan tidak diskriminatif.

Baca Juga: 30 Contoh Soal Tes Terstandar SPMB Jabar Tahap 2: Literasi, Numerik dan Jawabannya!

Warga Siap Ganti Rugi

Polemik rumah singgah (kekinian disebut vila) yang diduga dijadikan tempat ibadah di Desa Tangkil sebenarnya telah berakhir damai. Situasi di lapangan sudah kondusif dan berbagai pihak memastikan penanganan masalah tidak dibiarkan berlarut.

Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kecamatan Cidahu Heppy Supriadi Supardi menegaskan rumah singgah itu tidak memiliki izin untuk difungsikan sebagai tempat ibadah. “Dalam berita acara klarifikasi yang kami susun bersama unsur Forkopimcam, MUI, dan tokoh masyarakat, pengelola rumah diminta menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya,” kata Heppy pada Sabtu (28/6/2025).

Heppy menyebut saat ini pengelola rumah sudah tidak berada di lokasi. Sementara kondisi di sekitar kembali tenang, setelah sempat terjadi ketegangan akibat aksi unjuk rasa warga pada Jumat (27/6/2025). Masyarakat memprotes penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah.

Baca Juga: Gempa M4,0 di Laut Bayah Banten Terasa hingga Simpenan dan Jampangkulon Sukabumi

“Surat teguran akan tetap dilayangkan, namun kami mengapresiasi warga yang menunjukkan itikad baik dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan yang terjadi. Intinya, rumah ini dikembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal, bukan tempat ibadah,” tegasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi Tri Romadhono menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Forkopimcam Cidahu dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menangani persoalan tersebut.

“Insiden ini terjadi karena reaksi spontan warga atas rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi. Ini bukan gereja, dan bukan pula tempat ibadah resmi. Ini rumah tinggal yang dipakai untuk kegiatan keagamaan secara tidak semestinya,” ujar dia.

Baca Juga: 30 Contoh Soal Tes Terstandar SPMB Jabar Tahap 2: Literasi, Numerik dan Jawabannya!

Menurut Tri, pemilik rumah sudah diingatkan sejak April 2025. Namun kegiatan ibadah tetap berulang hingga puncaknya pada Jumat siang. “Sudah tiga kali diingatkan, termasuk oleh Kapolsek dan MUI kecamatan. Tapi karena miskomunikasi, akhirnya warga bertindak,” katanya.

Dari hasil pengecekan di lokasi, kerusakan yang terjadi tidak signifikan. Namun sebagai langkah penyelesaian, warga telah menyatakan kesediaannya mengganti kerugian dan membuat surat pernyataan bersama untuk menjaga kondusifitas wilayah. “Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Warga Cidahu juga telah sepakat untuk menjaga suasana damai dan rukun,” ujar Tri.

Ia menegaskan pentingnya deteksi dini terhadap potensi konflik sosial serta peran aktif dari RT, RW, dan pemerintah desa dalam pendataan aktivitas warga yang tidak biasa. “Jika ada kegiatan keagamaan, harus melalui mekanisme izin yang benar. FKUB mewakili seluruh agama yang ada untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” katanya.

Tri juga meluruskan informasi yang beredar di luar bahwa telah terjadi perusakan gereja. “Itu tidak benar. Yang terjadi bukan perusakan gereja, melainkan rumah tinggal yang difungsikan tidak sesuai. Ini perlu diklasifikasi agar tidak menimbulkan salah paham lebih luas,” kata dia.

Diketahui, rumah ini milik warga bernama Maria Veronica Nina yang berdomisili di DKI Jakarta, namun dikelola oleh adiknya, Wedi bersama Jongky dan istri. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola rumah belum memberikan keterangan langsung kepada media.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini