SUKABUMIUPDATE.com – Proyek tambak udang yang tengah dikembangkan di kawasan Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, masih menuai polemik di tengah masyarakat. Isu ini turut mendapat sorotan dari pakar Ekonomi Sumber Daya Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Aceng Hidayat.
Aceng menegaskan bahwa setiap pembukaan proyek industri, termasuk budidaya tambak, harus diawali dengan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang komprehensif dan dilakukan secara benar.
“Amdal itu syarat awal. Harus dilakukan secara menyeluruh dan benar, tidak boleh formalitas,” ujar Aceng kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (25/5/2025).
Lebih lanjut, Aceng mengingatkan bahwa lokasi tambak tersebut berada di kawasan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu yang telah diakui UNESCO. Menurutnya, hal ini harus menjadi pertimbangan serius karena terdapat aturan baik dalam bentuk Perda maupun ketentuan internasional yang melindungi keaslian dan kearifan lokal kawasan tersebut.
“Jangan sampai aktivitas industri atau proyek itu justru merusak keutuhan dan keaslian kawasan geopark,” kata Aceng yang juga Dekan Sekolah Vokasi (SV) IPB University itu.
Baca Juga: Warga Minajaya Sukabumi Adukan Proyek Tambak Udang Bermasalah ke Kementerian
Dari sisi sosial dan ekonomi, Aceng menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan. Area pesisir Minajaya, menurutnya, merupakan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional yang memanfaatkan sumber daya ikan di perairan dangkal (inshore fisheries resources). Ia menyebut adanya padang lamun dan terumbu karang di sekitar lokasi yang menjadi habitat penting bagi ikan-ikan tersebut.
“Jangan sampai proyek ini mengganggu ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat. Itu sudah pasti harus dijaga,” tegasnya.
Terkait potensi dampak lingkungan, seperti pembuangan limbah, Aceng menyebut perlu pendekatan lintas sektor yang komprehensif. Proyek yang baik, menurutnya, harus membawa manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kalau proyek itu justru memberi dampak negatif, apalagi terhadap masyarakat setempat, tentu itu tidak bisa dibenarkan. Investasi harus punya asas kebermanfaatan,” ujarnya.
Aceng juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam menyikapi berbagai polemik. Bila terjadi konflik dengan masyarakat, ia menyarankan agar dilakukan mediasi terbuka dan objektif. Pemerintah, lanjutnya, juga harus tegas dalam menerbitkan izin berdasarkan kajian Amdal yang benar.
“Perusahaan harus terbuka, termasuk kepada media. Jangan ada informasi yang disembunyikan. Pemerintah pun harus objektif, jangan asal memberi izin,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan tambak udang seharusnya tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun ruang hidup. Untuk itu, perlu ditetapkan standar jarak antara tambak dan permukiman warga agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Aceng mengakui bahwa investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan maupun masyarakat.
“Kita punya banyak pengalaman investasi besar yang justru menimbulkan dampak buruk. Maka komprominya harus jelas. Selama sesuai aturan, tata ruang, dan dilakukan secara benar, saya yakin masyarakat juga tidak akan menolak,” tuturnya.
Baca Juga: Proyek Tambak Udang Minajaya Masuki Tahap Kajian Lingkungan, Ini Kata DPMPTSP Sukabumi
Di akhir wawancara, Aceng menegaskan bahwa proyek apapun harus memenuhi tiga syarat utama: memberi manfaat bagi masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan memiliki izin yang sah. Dengan begitu, potensi konflik bisa diminimalkan sejak awal.
Diketahui, proyek pembangunan tambak udang yang digarap PT Berkah Semesta Maritim (BSM) itu hingga kini masih mendapat penolakan dari sebagian warga setempat yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB).
Teranyar mereka mendatangi langsung Kementerian Kehutanan di Jakarta, melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan oleh proyek tersebut.
Proyek ini diketahui ini sudah masuk dalam tahap sosialisasi yang menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Sosialisasi tersebut digelar pada Jumat 9 Mei 2025 yang dihadiri sejumlah perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk DPMPTSP, DLH, Disperkim, Diskan dan DPTR, hingga dari pihak FMNMB.
Baca Juga: Penolakan Berlanjut, PT BSM Buka Suara Soal Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
Saat diwawancarai sukabumiupdate.com selepas sosialisasi, Direktur Operasional PT BSM Hediyanto mengatakan bahwa setiap kekhawatiran sejumlah masyarakat nelayan Minajaya tersebut sudah menjadi perhatian perusahaan.
“Kekhawatiran seperti dampak terhadap mata pencaharian nelayan itu wajar. Tapi tadi saya lihat bukan bentuk penolakan, melainkan penyampaian unek-unek. Hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dan limbah akan kami komunikasikan dengan pendekatan ilmiah agar tidak terjadi salah paham,” ujar Hediyanto.