SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menghadiri kegiatan sosialisasi perizinan rencana kegiatan budidaya tambak udang oleh PT Berkah Semesta Maritim (BSM), Jumat (9/5/2025) di Hotel Laska, Sukabumi.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat penilaian dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang telah digelar pada 30 April 2025. Adapun lokasi proyek tambak udang tersebut, berada di kawasan Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pemenuhan persyaratan kajian lingkungan yang harus dilalui PT BSM sebelum dokumen UKL-UPL dapat diterbitkan.
Ali menjelaskan bahwa perizinan usaha seperti tambak udang harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar maupun triple bottom line yang berjenjang. Mulai dari kesesuaian ruang hingga kajian lingkungan.
"Triple bottom line dalam konsep pembangunan berkelanjutan atau pembangunan berbasis pada sumber daya manusia disebutnya usaha yang selaras dengan tiga pendekatan mengelola usaha, yaitu ekologi, ekonomi dan sosial atau planet. Profit dan people," kata Ali kepada sukabumiupdate.com selepas acara tersebut.
Ia mengungkapkan untuk syarat kesesuaian ruang, sudah dipenuhi PT BSM. Di mana dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BPN sudah terbit.
"Kajian lokal kami terhadap pola dan struktur ruang juga menunjukkan bahwa kegiatan ini memungkinkan dilakukan di lokasi tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: DPMPTSP Ungkap Progres Izin Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Sukabumi
Sementara syarat berikutnya, yakni kajian lingkungan, menurut Ali, masih dalam proses. Karena itulah sosialisasi ini turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
“Hari ini syarat kajian lingkungan itu penapisannya dalam bentuk UKL-UPL, mencakup pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Dipantau setelah kegiatan berjalan, dan dikelola saat kegiatan dilaksanakan. Hari ini PT BSM akan mengikuti proses itu. Akan dipastikan pula tahapan apa saja yang dilakukan sebelum kegiatan usaha dimulai,” imbuhnya.
Ali juga menyoroti pentingnya sistem sterilisasi air sebagai bentuk mitigasi risiko pencemaran lingkungan yang sudah direncanakan oleh perusahaan.
“Yang menurut saya luar biasa, ada tahapan di mana air masuk ke kolam melalui proses sterilisasi. Tapi yang lebih penting adalah saat air dibuang, karena ada tiga tahap yang dirancang untuk memastikan tidak merusak lingkungan. Mudah-mudahan komitmen ini benar-benar dijalankan,” katanya.
Meski izin UKL-UPL diterbitkan, Ali menekankan bahwa proses tidak berhenti di situ. Ada yang disebut sistem stelsel atau manajemen izin yang tetap akan mengawasi pelaksanaan di lapangan.
“Izin itu bukan kata akhir. Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup, maka ada sanksi. Mulai dari peringatan hingga penghentian kegiatan,” tegasnya.
Ali juga menekankan kepada perusahaan agar menerapkan konsep ESG atau Environmental, Social, and Governance (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) dalam usaha mereka.
"Yang secara sederhana diistilahkan oleh Corporate Social Responsibilitya atau CSR," tuturnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari konsultasi publik yang bertujuan menampung berbagai aspirasi.
“Kita dengarkan semua pihak, baik yang mendukung maupun menolak. Tentu semua harus didasarkan pada data dan sains, bukan praduga,” ujarnya.
Setelah dokumen UKL-UPL disetujui, proses perizinan akan dilanjutkan ke tahap pra-konstruksi, termasuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Pembangunan baru bisa dimulai setelah izin bangunan diterbitkan. Jadi, legalitas penuh hanya diperoleh jika seluruh tahapan perizinan telah dipenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT BSM, Hediyanto, mengapresiasi jalannya sosialisasi meskipun masih ada perbedaan persepsi yang perlu disamakan.
“Saya kira berjalan bagus walaupun mungkin kita masih perlu meluruskan persepsi masing-masing. Supaya jika ada perbedaan pandangan, dasarnya bisa sama. Kita akan terus menjalin komunikasi agar pandangan soal proyek ini bisa lebih selaras,” ujarnya.
Ia menilai bahwa komunikasi merupakan kunci keberhasilan proyek dan berharap seluruh pihak bisa mendukung demi kelancaran investasi.
“Perusahaan masuk dengan niat baik dan berharap semua pihak bisa mendukung agar proyek ini berhasil. Kalau proyek ini sukses, akan memberikan dampak positif bagi empat pihak: investor, pemerintah daerah, karyawan, dan masyarakat,” kata Hediyanto.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah nelayan, Hediyanto mengatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi perhatian perusahaan.
“Kekhawatiran seperti dampak terhadap mata pencaharian nelayan itu wajar. Tapi tadi saya lihat bukan bentuk penolakan, melainkan penyampaian unek-unek. Hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dan limbah akan kami komunikasikan dengan pendekatan ilmiah agar tidak terjadi salah paham,” jelasnya.
Hediyanto berharap persetujuan UKL-UPL dapat segera diterbitkan agar pembangunan bisa segera dimulai.
“Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan UKL-UPL. Semoga segera disetujui agar pekerjaan bisa dimulai. Kami ingin secepatnya, karena semua proses sudah kami jalani sesuai aturan dan petunjuk dari instansi terkait,” pungkasnya.