Satpol PP Sukabumi Bongkar Peredaran 65 Ribu Rokok Ilegal di Surade hingga Ciracap

Sukabumiupdate.com
Rabu 16 Jul 2025, 14:05 WIB
Satpol PP Sukabumi Bongkar Peredaran 65 Ribu Rokok Ilegal di Surade hingga Ciracap

Barang bukti rokok ilegal yang disita dalam operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Sukabumi dan tim Bea Cukai Bogor. | Foto: Satpol PP Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama tim Bea Cukai Bogor menertibkan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di empat kecamatan yakni Jampangkulon, Ciracap, Cibitung, dan Surade.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi mengatakan operasi ini adalah hasil dari serangkaian kegiatan pengumpulan informasi dan sosialisasi yang telah dilakukan sebanyak dua belas kali sebelumnya, termasuk tiga kali imbauan langsung kepada para pedagang.

"Kita mendampingi Bea Cukai karena tugas utamanya ada di mereka. Setelah dilakukan deteksi dan pengumpulan informasi, diketahui distribusi rokok ilegal ini berpindah-pindah. Dalam operasi di Surade, kita mengamankan 55 ribu batang dan di Ciracap 10 ribu batang. Total lebih dari 65 ribu batang," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/7/2025).

Menurut Akhmad, hasil penindakan kali ini melebihi ekspektasi. "Target awal kami hanya 5 ribu batang, namun hasil operasi justru mencapai dua kali lipat lebih. Kami juga menemukan 16 merek rokok ilegal yang beredar," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Awasi Izin Usaha Telekomunikasi demi Ketertiban dan Keberlanjutan

Selain penindakan, operasi ini juga diiringi pembinaan kepada pedagang atau pengusaha agar bisa mengurus cukai resmi. "Dulu ada juga yang kena operasi seperti ini dan akhirnya mengurus cukai sampai mendapatkan izin. Harapannya 16 merek yang kami temukan sekarang bisa menjadi rokok legal," kata Akhmad.

Akhmad mengatakan rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Jawa. Ia menegaskan seluruh barang bukti telah disita oleh Bea Cukai dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Akhmad mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. "Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak jelas kandungannya karena tidak ada pemeriksaan atau pengawasan kesehatan. Rokok legal saja sudah berisiko bagi kesehatan, apalagi yang ilegal," ujarnya. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini