SUKABUMIUPDATE.com – Teriakan perlawanan dari ujung selatan Sukabumi akhirnya menggema hingga ke pusat pemerintahan. Pada Kamis (19/5/2025) pukul 10.00 WIB, perwakilan masyarakat, nelayan, dan organisasi pesisir Pantai Minajaya yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) mendatangi langsung Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Warga melaporkan dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh proyek pembangunan tambak udang skala besar di wilayah Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Proyek yang disebut-sebut berjalan tanpa izin lingkungan dan dasar hukum yang jelas ini dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.
"Ironisnya, kami harus datang sejauh ini karena pemerintah kabupaten tidak menjalankan tugasnya. Diamnya mereka adalah bentuk kejahatan itu sendiri," tegas Denda Samsul Ulum, perwakilan FMNMB.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Mantan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Wiratno, warga menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Forum Nelayan Minajaya Tolak Proyek Tambak Udang, Tuding DLH Sukabumi Kaburkan Informasi
Mereka membeberkan sederet dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembangunan tambak udang tersebut, antara lain:
- Lokasi proyek berada dalam kawasan pengembangan UNESCO Global Geopark yang dilindungi oleh Perda RTRW Provinsi Jawa Barat.
- Terumbu karang dan padang lamun di Pantai Minajaya rusak akibat aktivitas proyek.
- Habitat penyu hijau sebagai satwa dilindungi ikut terancam.
- Muara Cipamarangan, jalur migrasi ikan sidat, terdampak pencemaran.
- Topografi pantai yang berbukit serta keberadaan vegetasi alami menunjukkan kawasan tidak layak dijadikan tambak.
- Indikasi keberadaan kawasan karst dengan gua bawah tanah dan mata air yang rentan terhadap pencemaran.
- Aktivitas land clearing dilakukan tanpa PKKPR, UKL-UPL, atau izin lingkungan lainnya.
- Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
- Jarak tambak yang hanya 5–10 meter dari permukiman warga menimbulkan potensi konflik dan dampak kesehatan.
Ketua HNSI Minajaya, Agus, juga menyesalkan proses pembangunan yang dinilai tertutup. “Tidak ada sosialisasi, tidak ada pelibatan. Tahu-tahu alat berat sudah menggusur vegetasi. Di mana suara pemerintah daerah ketika kami berteriak? Kenapa kami harus ke Jakarta baru didengar?” ujarnya.
Pihak Gakkum Kementerian Kehutanan disebutnya menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya dengan verifikasi lapangan serta langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Agus, langkah warga Minajaya mendatangi kementerian bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk nyata kekecewaan terhadap pemerintah daerah yang dianggap gagal melindungi lingkungan dan warganya. Ketika pemerintah kabupaten memilih diam, rakyat bergerak. Dan hari ini, suara itu telah sampai ke pusat.